JATIMTIMES - Wali Kota Malang Sutiaji membuka pendidikan dan pelatihan (diklat) penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang Tahun 2023 dengan 40 peserta dari Inspektorat Daerah Kota Malang.
Orang nomor satu di lingkungan Pemkot Malang ini mengatakan, bahwa penerapan SPM harus ditingkatkan. Apalagi bagi seluruh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah Kota Malang, hal itu sudah menjadi suatu keharusan.
Baca Juga : Pengacara Arman Hanis Bantah Pernyataan Jaksa Soal Adanya Hubungan Antara Putri dan Yosua
Sutiaji juga mengatakan, memasuki tahun 2023 bahwa kapasitas APIP Kota Malang saat ini sudah naik tingkat, yakni dari level dua naik menjadi level tiga. Pihaknya mengakui, secara strata memang mengalami kenaikan, maka harus dibarengi dengan peningkatan literasi dari masing-masing Sumber Daya Manusia (SDM).
Alumnus UIN Maliki Malang (dulunya IAIN Malang) ini menuturkan, bahwa dengan adanya kenaikan level APIP Kota Malang ini, maka kualitas yang dihasilkan oleh pegawai Pemkot Malang khususnya para inspektur harus on the track atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi harus on the track, terus nilai manfaatnya program itu harus tinggi, harus tepat waktu, tepat sasaran, transparan dan akuntabel," ujar Sutiaji kepada JatimTIMES.com, Senin (16/1/2023).
Pihaknya juga mengatakan, bahwa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) terlebih lagi di lingkungan Inspektorat Daerah Kota Malang harus menjadi pegawai yang memberikan solusi bagi permasalahan yang ada. "Harus solutif, ini caranya gimana ya dicarikan solusi," tutur Sutiaji.
Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri BPSDM Kementerian Dalam Negeri RI Rochayati Basra meminta para pegawai di Inspektorat Daerah Kota Malang untuk menggali pengetahuan baru dari para narasumber yang dihadirkan dalam diklat selama lima hari ini. Mulai Senin (16/1/2023) sampai Jumat (20/1/2023) di Savana Hotel and Convention.
"Maka saya harap bapak ibu sekalian nanti yang saya hadirkan pakar praktisi yang mumpuni. Silahkan gali jangan malu-malu bertanya," tutur perempuan yang akrab disapa Roro ini.
Terkait dengan SPM, terdapat enam urusan dasar yang masuk dalam arah kebijakan strategis pembangunan nasional tahun 2019-2024. Di mana enam unsur tersebut merupakan pelayanan dasar yang diberikan kepada masyarakat.
Baca Juga : Uji Coba Jalan Satu Arah Kayutangan Heritage Diterapkan Tiga Pekan
"SPM diterapkan pada enam urusan wajib pelayanan dasar. Urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, sosial, trantibum linmas, dan perumahan rakyat. Oleh karena itu sebagai pejabat fungsional di inspektorat harus mengawal SPM ini," jelas Roro.
Sementara itu, Inspektur Daerah Kota Malang Mulyono mengatakan, bahwa para pegawai Inspektorat Daerah Kota Malang yang mengikuti diklat harus menggali bekal ilmu berkaitan dengan penerapan SPM.
"Seringkali SPM hanya dianggap sesuatu yang normatif formal, padahal teman-teman kalau memahami SPM ternyata itu terkait dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah," terang Mulyono.
Maka dari itu, pihaknya meminta kepada seluruh peserta diklat untuk berusaha memahami apa yang disampaikan oleh pemateri terkait penerapan SPM. Terlebih lagi, SPM sudah sangat detail untuk menentukan kegiatan telah sesuai indikator atau tidak.
"Meskipun hanya pembekalan, tetapi kita kuati hasil risiko atas pelaksanaan SPM, disisi yang lain karena inspektorat satu entitas dalam hal keuangan daerah, kita keluar inspektorat maka ilmunya harus sama tanpa melihat orang per orang," pungkas Mulyono.