free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pengacara Arman Hanis Bantah Pernyataan Jaksa Soal Adanya Hubungan Antara Putri dan Yosua

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

16 - Jan - 2023, 23:54

Placeholder
Putri Candrawathi dan pengacaranya, Arman Hanis. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Pada sidang lanjutan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat duduk sebagai terdakwa Kuat Ma'ruf, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan peristiwa yang terjadi antara Brigadir J dan Putri bukan pelecehan seksual melainkan perselingkuhan. 

Pernyataan itu kemudian dibantah oleh pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis. Ia sangat menyayangkan adanya pernyataan tersebut. Arman Hanis juga mengatakan bahwa asumsi itu membuat keadaan semakin parah.

Baca Juga : Lima Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dijerat Pasal Kelalaian, Maksimal Hukuman 5 Tahun 

"Kami sangat sayangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan hari ini. Asumsi-asumsi yang dimunculkan di dakwaan diperparah dengan tuduhan tidak berdasar apa yang didakwakan kepada terdakwa," ujar Arman kepada wartawan, Senin (16/1/2023).

Arman lalu mengatakan jaksa telah mengabaikan keterangan saksi ahli psikologi dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Reni Kusuma Wardhani, serta hasil pemeriksaan psikologi forensik. Lebih lanjut, Arman menduga tuntutan itu didasari hasil uji kebohongan atau poligraf. 

"Hal ini hanya didasarkan pada hasil poligraf yang cacat hukum dan bertentangan dengan dua alat bukti yang dihadirkan oleh JPU," kata dia.

Arman lalu mengungkap kembali hasil pemeriksaan psikologi forensik, soal keterangan Putri soal pelecehan seksual dapat dipercaya. 

Tak hanya itu, Arman kemudian menyinggung soal keterangan saksi yang memperkuat tudingan adanya pelecehan seksual.

"Hasil pemeriksaan psikologi forensik tersebut yang ditegaskan ahli justru mengatakan bahwa keterangan Bu Putri tentang adanya kekerasan seksual layak dipercaya atau bersesuaian dengan tujuh indikator keterangan yang kredibel," ucap Arman.

"Keterangan dua orang saksi juga menerangkan kondisi Bu Putri yang pingsan di luar kamar setelah kejadian, yaitu Susi dan Kuat. Bahkan, kesaksian Richard Eliezer juga mengatakan Bu Putri menelepon dalam keadaan menangis dan meminta Ricky dan Richard kembali ke rumah," tambahnya.

Baca Juga : Direksi Buka Suara soal Bentrokan Maut di Smelter PT GNI

Arman lalu mengatakan akan memberikan argumentasi berdasarkan fakta dalam nota pembelaan atau pleidoi.

"Kami akan tuangkan argumentasi dan bukti secara lengkap dalam nota pembelaan atau pleidoi. Kami pastikan pembelaan untuk klien kami adalah pembelaan yang objektif dan berdasarkan fakta-fakta persidangan," ujarnya.

Sebelumnya, JPU mengatakan dalam peristiwa antara Brigadir J dan Putri tidak ada pelecehan seksual melainkan perselingkuhan. Jaksa juga mengatakan tidak setuju dengan keterangan dari ahli psikologi dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Reni Kusuma Wardhani, dalam sidang yang menyatakan bahwa ada pelecehan seksual. Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1). 

"Kami menanggapi terkait keterangan ahli Dr Reni Kusuma Wardhani adanya kekerasan seksual bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya, bahwa dalam Aji Febriyanto selaku ahli poligraf mengatakan saksi Putri terindikasi berbohong poligraf saat ditanya 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?' yang juga dinyatakan dalam BAP," kata jaksa saat membacakan tuntutan Kuat.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya