free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Mahfud MD Tanggapi Larangan Live Pada Sidang Tragedi Kanjuruhan oleh PN Surabaya

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

15 - Jan - 2023, 19:29

Placeholder
Mahfud MD. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Persidangan Tragedi Kanjuruhan dilarang disiarkan secara live dan pengunjung juga dibatasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Larangan itu kemudian mendapat tanggapan dari Menko Polhukam Mahfud Md. Ia mengatakan, putusan itu merupakan hak dari hakim.

Baca Juga : Liga 2 Dihentikan, Viral Curhat Pemain hingga Sopir Bus Tim Sepak Bola

"Itu kewenangan hakim yang menentukan terbuka dan tertutup," kata Mahfud di Gedung Negara Grahadi Surabaya setelah menjadi narasumber dalam acara dialog kebangsaan, dikutip dari detikJatim, Minggu (15/1/2023).

Lebih lanjut, Mahfud yang juga merupakan seorang Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, mengatakan alangkah baiknya jika sidang itu digelar terbuka untuk umum dan bisa ditonton secara langsung.

Namun hal itu menurut Mahfud bersyarat. Di mana pengunjung dan penonton harus bersikap tertib.

"Ya itu ada aturannya, kalau nonton sidang ya boleh. Sidang itu terbuka untuk umum, yang penting tertib dan aman," tegasnya.

Kemudian, Mahfud juga menyarankan kepada awak media untuk bertanya secara pasti terkait alasan PN Surabaya melarang sidang tersebut ditayangkan secara live. 

Hal itu sebenarnya ingin dikonfirmasi secara langsung oleh Mahfud, namun ia mengatakan dirinya tidak memiliki hak dalam hal tersebut.

"Tanya ke pengadilan, kalau saya memutuskan tidak boleh," tandasnya.

Sebagai informasi, sidang perdana Tragedi Kanjuruhan akan berlangsung pada Senin (16/1/2023) bertempat di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam sidang itu, sebanyak 140 saksi akan dihadirkan. Hal itu disampaikan oleh Humas PN Surabaya Suparno. Jumlah saksi itu menurut Suparno belum pasti, karena bisa saja jumlahnya berkurang atau bertambah.

Baca Juga : Lakukan Pendalaman, Begini Cara Pencuri Spesialis Toko Bangunan saat Beraksi di Malang

"Ada 140 (saksi), tergantung pihak JPU (jaksa penuntut umum) nanti yang membuktikan," kata Suparno saat ditemui di PN Surabaya, Jumat (13/1/2023).

Sidang tersebut merupakan peristiwa yang tengah menjadi sorotan, untuk itu Suparno berharap agar sidang tersebut bisa berjalan dengan lancar dan tertib.

"Semoga sidangnya tertib, aman, dan lancar," tandas Suparno.

Sementara, Polresta Surabaya telah menyiapkan pasukan sebanyak 800 personel untuk mengamankan sidang itu.

"Kita siapkan 1.800 atau 3.600 personel kalau rawan. Sementara, 800 dulu," kata Kabag Ops Polrestabes Surabaya, AKBP Toni Kasmiri.

Toni menjelaskan ratusan personel tersebut di plot dalam 3 titik atau 3 ring. Titik-titik tersebut berada di luar maupun di dalam PN Surabaya.

"Di PN dibagi 3 ring, 1 ABC, 2 ABC, dan jalur escape, termasuk ring 3 halaman luar," tandas Toni.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas