JATIMTIMES - Tokoh Organisasi Papua Merdeka (OPM) Benny Wenda melakukan pembelaan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe. Atas pembelaan itu, tentu saja dimungkinkan adanya dugaan aliran dana ke OPM.
Menanggapi hal itu KPK pun siap mengumpulkan bukti untuk pastikan aliran dana korupsi itu ke mana saja.
Baca Juga : Buka Tahun 2023, Cat Sanlex Premio di Graha Bangunan Bertabur Diskon
"Kami pastikan follow the money. Jadi uang itu alirannya (kemana) pasti kemudian kami telusuri, kami kaji dari sisi apakah bisa diterapkan pasal-pasal lain selain pasal suap dan gratifikasi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, melansir CNN pada Sabtu (14/1).
Selain itu, pihak KPK juga menyebut pihaknya telah memblokir rekening Lukas Enembe yang berisi uang mencapai Rp 76 miliar.
"Sehingga kemungkinan apakah bisa diterapkan ketentuan UU lain seperti TPPU ini juga menjadi kajian kami di depan," imbuhnya.
Sebelumnya, Tokoh Organisasi Papua Merdeka (OPM) Benny Wenda mengungkapkan sikap pembelaannya untuk Lukas Enembe melalui Twitter. Benny menyebut bahwa Lukas Enembe dalam bahaya.
"Indonesia harus segera membebaskan Gubernur Lukas Enembe yang ditangkap atas tuduhan korupsi palsu. Gubernur Enembe lumpuh dan membutuhkan perhatian medis segera. Sementara dia ditahan oleh Indonesia, nyawanya dalam bahaya," cuit Benny.
Baca Juga : Kades Balung Kidul Diadukan Mencuri Aset Kelompok Tani, Begini Faktanya
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK dalam keterangannya Kamis (5/1) menyatakan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus gratifikasi yaitu RL Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) dan LE Gubernur Papua periode 2013-2018 dan periode 2018-2023. Tim Penyidik menahan tersangka RL, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sementara Lukas Enembe ditangkap dan ditahan mulai Selasa (10/1).
RL disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasak 13 Undang-undang Pemberanrasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tupikor).
Sementara LE atau Lukas Enember dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasak 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.