free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kades Balung Kidul Diadukan Mencuri Aset Kelompok Tani, Begini Faktanya

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

14 - Jan - 2023, 03:34

Placeholder
Samsul (kanan) Kades Balung Kidul saat di depan Mapolres Jember (foto: Moh. Ali Makrus / JemberTIMES)

JATIMTIMES – Samsul Kepala Desa Balung Kidul Kecamatan Balung Jember, Jumat (13/1/2023) mendatangi Mapolres Jember, kedatangan ke Mapolres Jember dengan didampingi oleh kepala dusun dan beberapa warga, untuk melakukan konsultasi terkait tudingan beberapa pihak, terhadap dirinya yang dituduh melakukan pencurian terhadap aset hibah.

“Kedatangan saya ke sini untuk konsultasi, terkait adanya pemberitaan yang merugikan kami, dimana kami dituduh melakukan pencurian aset traktor dan Sapi dari dana hibah, padahal apa yang kami lakukan adalah untuk mengamankan aset kelompok tani, karena kami selaku kepala desa juga sebagai pembina dalam kelompok tani,” jelas Samsul.

Baca Juga : Alokasi Pupuk Subsidi Turun, Dispertan Banyuwangi Pastikan Kebutuhan Pupuk Tercukupi

Samsul juga menyatakan, bahwa pihaknya akan melakukan upaya lapor balik atas tudingan tersebut, bersama dengan kelompok tani Podo Rukun yang baru, dimana langkah ini ditempuh untuk menjawab tudingan dan juga sudah berkembang di tengah masyarakat.

“Yang jelas, saat ini berkembang kabar di masyarakat soal itu, terlebih kabar tersebut juga tayang di sejumlah media,” jelasnya.

Samsul menjelaskan, bahwa persoalan ini bermula saat kelompok tani di desanya mendapatkan hibah beberapa kendaraan roda 3 dan juga beberapa ekor sapi, dimana dalam perjalannya, ketua kelompok tani mengundurkan diri karena suatu hal.

“Karena ketuanya mengundurkan diri, sehingga dalam kelompok tani terjadi penunjukan, untuk pengunduran ketua kelompok tani, ada berita acaranya, sedangkan penunjukan yang baru, belum diberita-acarakan,” jelasnya.

Sehingga pihaknya mengundang seluruh pengurus kelompok tani untuk melakukan pemilihan, rupanya dari persoalan ini, ada pihak-pihak yang tidak terima, karena terjadi perebutan aset kelompok tani berupa hibah kendaraan roda 3 dan juga bantuan ternak, pihaknya selaku pembina melakukan pengamanan aset.

“Baru 1 kendaraan roda 3 yang kami ambil dari pengurus sebelumya yang belum definitif, kendaraan tersebut diamankan oleh kelompok tani yang sah, rupanya upaya saya ini yang dilaporkan ke polres atas kasus pencurian, padahal ini murni untuk mengamankan aset,” ujar Samsul.

Karuniawan, selaku kuasa hukum kelompok Tani Podo Rukun, kepada wartawan menyatakan, bahwa pihaknya selaku kuasa hukum dari kelompok tani Podo Rukun, memang mengadukan Kepala Desa Balung Kidul atas dugaan perampasan dan dugaan pencurian ke Polres Jember. Hal ini menyusul adanya pengambilan kendaraan yang bukan miliknya dari kliennya.

Baca Juga : Pengakuan Terbaru 2 Remaja Pemburu Organ Manusia di Makassar

“Kami mengadukan, bahwa aset klien kami diambil paksa oleh pihak-pihak atas suruhan Kepala Desa Balung Kidul, dan ini diakui oleh kepala desa, sehingga kami melakukan pengaduan, aset tersebut berupa kendaraan roda 3, dan klien kami memiliki bukti berupa BPKB atas nama Kelompok Tani Podo Rukun Balung Kidul,” ujar Awan panggilan Karuniawan.

Menganai adanya upaya lapor balik dari Kepala Desa Balung Kidul, Karuniawan menyatakan, bahwa itu hak dari kepala desa, pihaknya juga siap menghadapi laporan balik tersebut. “Soal kepala desa mau lapor balik, itu hak konstitusi setiap warga negara, ya silahkan saja, kami memiliki bukti-bukti,” bebernya.

Sebelumnya Karuniawan memberikan pernyataan kepada sejumlah wartawan, dimana dirinya menyatakan, bahwa sesuai UU, kelompok tani bersifat independen termasuk dari kekuasaan kepala desa, dan atas pengambilan paksa 1 unit kendaraan roda 3 milik kelompok tani, pihaknya mengadukan persoalan ini ke Mapolres Jember.

Atas dugaan pengambilan paksa tersebut, kelompok tani Podo Rukun 01 melaporkan sang kades dengan sangkaan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pasal 3 UU Tipikor tentang Tindak Pidana Korupsi. "Karena aset tersebut berasal dari hibah APBD 2021 yang merupakan uang negara," pungkas Karuniawan. (*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas