JATIMTIMES - Masyarakat yang membutuhkan pinjaman uang tak jarang mengakses layanan pinjaman online atau fintech lending. Namun, ketika memilih penyelenggara fintech lending, masyarakat harus benar-benar tahu apakah penyelenggara telah berizin atau masih berstatus pinjaman online ilegal.
Sebab, jika tetap nekat menggunakan penyelenggara fintech tak berizin, maka hal tersebut justru dapat merugikan masyarakat sendiri. Risikonya buruk dan sangat meresahkan.
Baca Juga : Antar Anak Majikan, Motor Dicuri Saat Terparkir di Depan Rumah Kades Ngijo
Bunga yang harus dibayarkan dari setiap peminjaman juga begitu tinggi. Waktu jatuh tempo pun kadang tak sesuai perjanjian. Lalu, sering terjadi penyebaran data pribadi hingga akan mendapatkan perlakuan kasar saat penagihan.
Untuk itu, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK. Masyarakat juga diharapkan agar proaktif untuk melakukan pengecekan status penyelenggara fintech lending yang akan digunakan.
"Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," kutip laman resmi OJK
Dilansir dari lama resmi OJK, sampai dengan 5 Januari 2023, terdapat 102 perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang telah berizin. Namun, terdapat satu penghentian kegiatan usaha syariah milik PT Investree Radhika Jaya sesuai dengan surat direksi terlampir sehingga saat ini PT Investree Radhika Jaya hanya memiliki jenis usaha konvensional.
Baca Juga : Liga 2 Resmi Dihentikan, Deltras FC Fokus Kembangkan Sepak Bola Usia Muda
Terdapat perubahan alamat sistem elektronik milik PT Indonesia Fintopia Technology dengan berupa perubahan laman. Sebelumnya alamat elektronik PT Indonesia Fintopia Technology adalah indodotgeteasycashdotasia, menjadi easycashdotid.
Terkait apa saja penyelenggara fintech lending yang telah berizin dan mendapatkan pengawasan OJK, simak informasinya berikut ini: