JATIMTIMES - Sejumlah aturan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjelang sidang perdana Tragedi Kanjuruhan, pada Senin (16/1) mendatang.
Berikut ini rangkuman aturan yang diberlakukan oleh PN Surabaya pada sidang perdana Tragedi Kanjuruhan, dihimpun dari Detikcom dan CNN pada Jumat (13/1).
1. Melarang Aremania datang langsung ke persidangan
Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengimbau agar Aremania tak hadir secara langsung ke PN surabaya. Meski persidangan bakal dilangsungkan secara terbuka.
Baca Juga : Meski Tengah Viral, Ada 3 Negara di Dunia yang Larang Lato-Lato Dimainkan
Imbauan aparat kepolisian itu, menurut Yusep dilakukan untuk menghindari potensi-potensi yang tak diinginkan. Ia juga berharap langkah tersebut bisa disikapi dengan bijak, saling menghormati, saling menghargai. "Sehingga proses persidangan bisa berjalan sesuai harapan," harapnya.
2. Pengamanan ketat dan berlapis
Pihak Polrestabes Surabaya juga menyiapkan pengamanan berlapis untuk jalannya persidangan tersebut. Dimana dalam pengamanan nanti, akan disiapkan sebanyak 130 personel gabungan dari TNI hingga Polri.
"Kami akan upayakan berbagai pola pengamanan, baik pola satu, dua, tiga dan empat," ujarnya.
Menurut Yusep, pengamanan itu juga akan dilangsungkan secara terus menerus selama persidangan. "Yang (perdana) dilaksanakan tanggal 16 Januari, yang dimungkinkan berjalan 30 hari ke depan," tegasnya.
3. Verifikasi KTP pengunjung PN Surabaya
Wakil Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata mengimbau agar setiap pengunjung PN Surabaya wajib membawa dan menunjukkan identitas asli. Hal itu dilakukan karena penjagaan ketat bakal memverifikasi setiap pengunjung PN Surabaya.
Selain itu, setiap pengunjung yang tak berkepentingan juga dilarang masuk ke ruang sidang Cakra selama sidang.
"Kecuali, dari pihak keluarga korban yang nanti menjadi saksi (boleh masuk ruang sidang)," tandasnya.
4. Jumlah jurnalis yang masuk dibatasi
Humas PN Surabaya Suparno menyebutkan adanya pembatasan jumlah jurnalis yang diperbolehkan masuk. Karema kapasitas ruangan yang kecil.
"Kami ada pembatasan, (termasuk) baik itu dari teman-teman pers yang masuk, karena ruangannya terbatas, tidak semua boleh masuk, nanti monggo (silakan) perwakilan siapa (yang ditunjuk masuk)," ucapnya.
5. Media dilarang siarkan sidang Tragedi Kanjuruhan secara langsung
Suparno mengungkapkan bahwa media diperbolehkan meliput selama persidangan, namun tak diizinkan untuk melakukan siaran langsung. Alasannya disebutkan untuk mencegah dampak psikologis masyarakat.
"Itu permintaan majelis (hakim). Kalau mau ambil gambar silakan, jadi pada saat itu tidak boleh live streaming," kata Suparno.
Baca Juga : Arkeolog Temukan Kain Berwarna Ungu, Peninggalan Nabi Daud dan Nabi Sulaiman
Dia menyebut aturan larangan melakukan live streaming bagi para awak media sudah diterapkan dalam sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel.
"Saya sudah koordinasi dengan Ketua Majelis, saudara Wahyu (Imam Santoso), (katanya) 'bukan live streaming pak, itu direkam baru besok disiarkan'," ungkap Suparno.
6. Sidang Kanjuruhan dilakukan secara video call atau online
Sidang perdana tragedi yang menewaskan 135 nyawa itu bakal dimulai pada Senin (16/1) pukul 10.00 WIB. Meski digelar secara terbuka untuk umum, namun sidang Tragedi Kanjuruhan digelar secara online atau video call.
Oleh karenanya, kelima tersangka yakni Suko Security Officer, Abdul Haris Panpel Arema FC, Wahyu Setyo, Bambang Sidik Achmadi dan Hasdarmawan dipastikan hadir secara online.
7. Sidang lainnya di PN Surabaya akan berlangsung seperti biasa
Agung juga memastikan sidang lain di sejumlah ruangan masih tetap berlangsung seperti biasa. "Masih tetap (sidang seperti biasa)," kata Agung
Meski begitu, Agung mengaku sidang di ruangan lain kemungkinan bakal terganggu. Mengingat, jumlah pengamanan dan pengunjung sidang bakal lebih ekstra dibanding hari-hari biasanya.