JATIMTIMES - Lakukan aksi pengeroyokan di area persawahan, tujuh pendekar silat di Tulungagung dicokok polisi.
Hal ini disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra, Kamis (12/1/2023).
Baca Juga : Awal 2023, Bupati Kediri Selesaikan Pembangunan Area Sentra PKL SLG
“Modusnya berawal dari rasa fanatisme terhadap perguruan pencak silat dan ketidakterimaan melihat organisasi pencak silat lain yang sedang menggunakan atribut organisasi perguruan lain berada dalam wilayah yang diklaim sebagai basis perguruan mereka (kelompok pelaku),” jelas AKP Agung.
Akibat ulah dari ke 7 orang oknum perguruan silat ini satu orang warga dari perguruan silat yang lain mengalami luka.
Para pendekar silat yang ditangkap ini diduga melakukan penganiayaan di area persawahan masuk Desa Gondosuli, Kecamatan Gondang, Kamis (3/1/2023) pukul 00.30 WIB, lalu.
"Para oknum pesilat itu melakukan penganiayaan terhadap anggota perguruan silat lain secara bersama-sama," ujarnya.
Tak hanya melalukan penganiayaan, para pesilat ini juga merampas kaos yang digunakan oleh korban.
Korban berinisial RAK (17), laki laki warga dari Kecamatan Bandung.
"Korban mengalami kekerasan fisik dan luka- luka,” ungkapnya.
Dari kejadian penganiayaan itu, anggota Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama Polsek Gondang melakukan penyelidikan untuk mengungkapnya.
"Ada tujuh yang ditangkap, 4 orang dewasa dan 3 diantaranya anak DI bawah umur," terangnya.
Baca Juga : Dua Kali Gagal Diperiksa, Kiai yang Diduga Cabuli Santriwati Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi
Adapun inisial para pelaku diantaranya DFP (22) warga Bago, DTPP (21) warga Kauman, RA (19) warga Kauman, AQ (21) warga Pakel dilakukan penahanan di Polres Tulungagung.
Sementara inisial BS (17) alamat Kauman, FA (17) warga Kutoanya dan inisial YA (17) warga Panggungrejo tidak dilakukan penahanan namun kasus tetap berlanjut.
Dari penangkapan para pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa hasil Visum Et Repertum, 1 Unit Sepeda Motor Jenis Honda Beat Vagenta, 1 buah jemper identitas perguruan milik korban
Kini ke 7 oknum pesilat tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum akan dilanjutkan.
“Tersangka sebanyak 4 orang laki dewasa dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung. Sedangkan untuk 3 orang anak-anak diwajibkan untuk lapor dan kasus tetap dilanjutkan,” pungkasnya.