free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Ngamuk di Sawah, 7 Pendekar di Tulungagung Ditangkap Polisi

Penulis : Anang Basso - Editor : Dede Nana

13 - Jan - 2023, 01:47

Placeholder
Salah satu pesilat yang diperiksa polisi / Foto : Dokpol/ Tulungagung Times

JATIMTIMES - Lakukan aksi pengeroyokan di area persawahan, tujuh pendekar silat di Tulungagung dicokok polisi. 

Hal ini disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra, Kamis (12/1/2023).

Baca Juga : Awal 2023, Bupati Kediri Selesaikan Pembangunan Area Sentra PKL SLG

“Modusnya berawal dari rasa fanatisme terhadap perguruan pencak silat dan ketidakterimaan melihat organisasi pencak silat lain yang sedang menggunakan atribut organisasi perguruan lain berada dalam wilayah yang diklaim sebagai basis perguruan mereka (kelompok pelaku),” jelas AKP Agung.

Akibat ulah dari ke 7 orang oknum perguruan silat ini satu orang warga dari perguruan silat yang lain mengalami luka.

Para pendekar silat yang ditangkap ini diduga melakukan penganiayaan di area persawahan masuk Desa Gondosuli, Kecamatan Gondang, Kamis (3/1/2023) pukul 00.30 WIB, lalu.

"Para oknum pesilat itu melakukan penganiayaan terhadap anggota perguruan silat lain secara bersama-sama," ujarnya.

Tak hanya melalukan penganiayaan, para pesilat ini juga merampas kaos yang digunakan oleh korban.

Korban berinisial RAK (17), laki laki warga dari Kecamatan Bandung.

"Korban mengalami kekerasan fisik dan luka- luka,” ungkapnya.

Dari kejadian penganiayaan itu, anggota Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama Polsek Gondang melakukan penyelidikan untuk mengungkapnya.

"Ada tujuh yang ditangkap, 4 orang dewasa dan 3 diantaranya anak DI bawah umur," terangnya.

Baca Juga : Dua Kali Gagal Diperiksa, Kiai yang Diduga Cabuli Santriwati Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi

Adapun inisial para pelaku diantaranya DFP (22) warga Bago, DTPP (21) warga Kauman, RA (19) warga Kauman, AQ (21) warga Pakel dilakukan penahanan di Polres Tulungagung.

Sementara inisial BS  (17) alamat Kauman, FA (17) warga Kutoanya dan inisial YA (17) warga  Panggungrejo tidak dilakukan penahanan namun kasus tetap berlanjut.

Dari penangkapan para pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa  hasil Visum Et Repertum, 1 Unit Sepeda Motor Jenis Honda Beat Vagenta, 1 buah jemper identitas perguruan milik korban

Kini ke 7 oknum pesilat tersebut  telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum akan dilanjutkan.

“Tersangka sebanyak 4 orang laki dewasa dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung. Sedangkan untuk 3 orang anak-anak diwajibkan untuk lapor dan kasus tetap dilanjutkan,” pungkasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Dede Nana