JATIMTIMES - Anggota Satreskrim Polres Batu melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor. Timah panas diberikan karena salah satu pelaku berusaha kabur ketika akan ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto mengatakan bahwa pelaku MW melakukan pencurian dua sepeda motor jenis Honda CRF dan Verza pada Selasa (2/1/2023) lalu. Aksi itu dilakukan di depan Pos Pendakian Gunung Arjuno - Gunung Welirang, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Baca Juga : Bocah 12 Tahun di Wagir Dicabuli Tetangganya Sendiri Saat Orang Tuanya Bekerja
“Pelaku MW melakukan aksinya bersama ketiga kawannya yakni YD, KT dan KP yang saat ini menjadi DPO. Kemudian, setelah ada laporan dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan untuk mencari pelaku,” ujar Yussi kepada awak media, Rabu (11/1/2023).
Satreskrim Polres Batu sendiri melakukan penangkapan kepada MW pada Rabu (3/1/2023) lalu saat pelaku sedang melakukan hunting atau mencari sasaran pencurian di daerah Lawang, Kabupaten Malang. Di hari yang sama rekan MW yakni MK yang berperan sebagai penadah juga ditangkap.
“Petugas kami melakukan penembakan (kepada MW) karena pelaku hendak melarikan diri,” kata Yussi.
Berdasarkan keterangan yang didapat kepolisian, MW berperan untuk mengamati situasi bersama pelaku YD. Sedangkan pelaku KP dan KT yang menjadi eksekutor pencurian sepeda motor.
“Barang bukti yang kami dapatkan berupa kunci T, obeng minus yang diduga digunakan para pelaku merusak bagian kunci kedua sepeda motor milik korban. Selain itu, barang bukti juga dua sepeda motor milik korban,” beber Yussi.
Baca Juga : Kalung Emas Nenek 103 Tahun di Pakis Dijambret, 4 Pelaku Masih Diburu Polisi
Hasil pemeriksaan, MW bersama rekannya menjual kedua sepeda motor korban dengan harga murah kepada MK. Untuk Honda CRF dijual dengan harga Rp 13 juta dan Honda Verza dijual seharga Rp 2,8 juta.
MK sendiri mengaku kepada polisi telah melakukan aksi curanmor sebanyak tiga kali di Kota Batu. “Pelaku ini juga merupakan residivis kasus serupa,” singkat Yussi.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 4E 5E dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan atau penjara.