JATIMTIMES - Sidang perkara pemalsuan merek dagang pupuk dengan terdakwa Achmad Ubaidi, anggota DPRD Gresik kembali digelar di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (10/1/2023).
Sejatinya, sidang yang menyeret politisi Partai Gerindra, sekaligus pemilik PT. Gresik Nusantara Fertilizer itu beragendakan tuntutan. Sayangnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih belum siap.
Baca Juga : Masih Belum Tertangkap, Ini Ciri-Ciri Pelaku Pencurian Toko Oleh-Oleh di Lawang yang Viral
"Mohon maaf majelis hakim, tuntutan atas terdakwa Achmad Ubaidi belum siap. Kami minta waktu untuk ditunda minggu depan," kata JPU Nugroho Tanjung, saat sidang yang digelar secara daring tersebut.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim M.Fatkur Rochman akhirnya disepakati ditunda dua minggu kedepan, tepatnya pada tanggal 24 Januari 2023.
Sekadar diketahui, Achmad Ubaidi menjadi terdakwa atas dugaan tindak pidana pemalsuan merek dagang.
Diuraikan dalam dakwaan, PT. Gresik Nusantara Fertilizer yang beralamat di Jl. Raya Dandeles No. 115 RT. 001 RW.009 Desa Wadeng Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik milik terdakwa, tanpa hak dan izin menggunakan merek terdaftar milik PT. Meroke Tetap Jaya yang beralamat Kota Medan dengan label merek "MUTIARA dan Lukisan Tetesan Air Ke Atas" yang sudah terdaftar di Direktorat Merek Ditjen HKI Kemenkum dan HAM RI.
Diketahui, PT. Gresik Nusantara Fertilizer memproduksi pupuk pembenah tanah menggunakan merek GNF Mutiara yang diedarkan ke petani di pelosok daerah khususnya di Jawa Timur. Adanya kesamaan merk itulah membuat PT. Meroke Tetap Jaya merasa dirugikan dan melaporkan perkara ini ke Mabes Polri.
Baca Juga : Hantam Elf, Seorang PNS Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Terlibat Kecelakaan Beruntun di Malang
Selanjutnya polisi dari Subdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di PT. Gresik Nusantara Fertilizer yang beralamat di Jl. Raya Dandeles No. 115 RT. 001 RW.009 Desa Wadeng Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik Jawa Timur dan menemukan kegiatan memproduksi Pupuk Pembenah Tanah yang menggunakan Merek GNF Mutiara dan Lukisan Tetesan Air Ke Atas dan melakukan penyitaan sejumlah 25 ton.
Atas tindak pidana yang dilakukan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.