free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

PN Jember Jatuhi Hukuman Kades Klatakan 4 Bulan Penjara

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

10 - Jan - 2023, 02:59

Placeholder
Sidang pembacaan vonis atas Ali Wafa Kepala Desa Klatakan yang digelar di PN Jember (foto: Moh. Ali Makrus/ JemberTIMES)

JATIMTIMES – Persidangan yang menjerat Ali Wafa selaku Kepala Desa Klatakan Kecamatan Tanggul Jember, memasuki babak akhir. Sidang yang digelar pada Senin (9/1/2023) merupakan putusan Majelis Hakim.

Dimana dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis terdakwa dengan hukuman penjara 4 bulan. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Sumiarsih SH. MH pada sidang sebelumnya.

Baca Juga : Direktur Lembaga Survei ARCI Mangkir Panggilan Polisi

Menyikapi vonis majelis hakim, M. Husni Thamrin SH. MH dan Budi Hariyanto SH selaku kuasa hukum terdakwa, usai persidangan menyatakan, bahwa pihaknya menerima putusan hakim tersebut, dan tidak melakukan banding.

“Putusan PN ini kami terima, dan kami tidak banding, dan yang terpenting dalam putusan ini adalah, klien kami tidak terbukti melakukan pencurian, karena dalam pemberitaan sebelumnya, klien kami diberitakan dengan tudahan Pencurian,” ujar M. Husni Thamrin.

Hal yang sama disampaikan oleh Budi Hariyanto SH. dengan adanya putusan yang sudah inkrah ini, pihaknya akan segera berkirim surat ke Bupati Jember untuk mencabut surat pemberhentian sementara terhadap kliennya sebagai Kepala Desa.

“Vonis ini kami anggap sudah yang terbaik, dan akan segera mengirimkan surat kepada Bupati Jember, agar segera menerbitkan surat pengaktivan kembali klien kami setelah bebas nanti sebagai Kepala Desa Klatakan, sebab sebelumnya sudah ada surat pemberhentian terhadap klien kami dengan dasar dakwaan 362 tentang pencurian, sedangkan klien kami sudah jelas-jelas tidak terbukti,” ujar Budi.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemasdes) Adi Wijaya STIP, ditemui di ruang kerjanya menyatakan, bahwa pihaknya akan segera melakukan rapat koordinasi dengan jajaran Forkopimda terkait pengaktifan kembali Ali Wafa sebagai Kepala Desa Klatakan.

Baca Juga : Mayat Tanpa Busana di Kepanjen Diduga Meninggal karena Kelaparan dan Kedinginan

“Yang jelas, kami baru mendengar informasi ini, dan tentunya kami masih menunggu salinan resminya, dan informasi ini akan kami sampaikan ke pimpinan, dan tentunya untuk mengaktifkan kembali yang bersangkutan, akan melalui rapat pimpinan dalam hal ini Forpimda,” ujar Adi Wijaya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang mejerat Kades Klatakan Ali Wafa, bermula laporan H. Marsuki Abdul Ghofur selaku pengelola TKD Desa Klatakan pada 9 September 2022, Ali Wafa sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian pada 28 September 2023 dan langsung dilakukan penahanan.

Dengan vonis 4 bulan penjara yang sudah diketok oleh Palu Hakim ini, Ali Wafa menyisakan masa tahanannya 17 hari lagi, atau dinyatakan bebas murni pada 27 Januari 2023 mendatang. (*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas