JATIMTIMES - Direktur lembaga survei Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI) Baihaki Siradj dilaporkan ke Polsek Waru atas dugaan penipuan dengan penggelapan. Polisi pun sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan Nomor : Sprin-Lidik/378/IX/RES.1.11/2022/Satreskrim.
Kasus bermula dari tertangkapnya seorang pemuda bernama Zainal Abidin atas kasus penggunaan narkoba. Kemudian Baihaki mengaku bisa mengondisikan Zainal yang akan divonis hukuman penjara agar bisa direhabilitasi alias tak sampai menjalani hukuman.
Baca Juga : Bersama Hotman Paris, Norma Hadapi Somasi Mantan Suami yang Berselingkuh dengan Mertua
Namun, saat vonis diketuk majelis hakim, ternyata Zainal dihukum enam tahun. "Saya ya kaget," ujar Abdul Amin, orang tua Zainal Abidin, ketika ditemui di rumahnya, Senin (9 Januari 2023).
Amin pun mengaku kaget dengan hukuman berat yang ditimpakan kepada anaknya. Apalagi sebelumnya dia meminta tolong kepada Baihaki agar anaknya mendapatkan hukuman seringan-ringannya hingga bisa menjalani rehabilitasi. Dalam perkenalan awal, Baihaki mengaku sebagai pengacara kepada Amin.
"Saya ketemu Baihaki di kantornya daerah Gayungan, Surabaya. Di sana Baihaki bilang kasus kecil karena barang buktinya juga sedikit," bebernya.
Masalahnya, dalam perkara ini, Baihaki diduga meminta sejumlah uang kepada Abdul Amin. "Sampai totalnya Rp 34 juta. Ada bukti transfer rekening korannya semua," kata Amin seraya menunjukkan bukti.
Saat tahu anaknya mendapatkan vonis berat, Amin pun meminta uangnya dikembalikan. Tapi oleh Baihaki, hanya dijanji-janjikan saja.
"Pernah sampai saya mau ajak berkelahi. Sampai sekarang tidak ada satu rupiah pun uang yang dikembalikan," ucap Amin.
Amin mengaku uang puluhan juta tersebut didapat dari menggadaikan sertifikat rumah. "Sampai sekarang pun masih belum lunas dan nunggak utang di BRI," kata pria yang sehari-hari bekerja sebagai sekuriti ini.
Baca Juga : Mantan Kepala MTs di Gresik Ditetapkan Tersangka Usai Pukuli 15 Siswinya
Amin menambahkan sudah mencoba mendatangi rumah Baihaki berkali-kali. Namun tak pernah ditemui.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Waru Iptu Ahmad Yani ketika dikonfirmasi membenarkan soal pelaporan tersebut kepada Baihaki. "Sudah dua kali dipanggil, tidak hadir. Kalau mau konfirmasi lebih lengkapnya lagi ke Pak Kapolsek," ujarnya.
Terpisah Baihaki Siradj ketika dikonfirmasi menyatakan kasus tersebut sebenarnya sudah selesai. "Laporan sudah dicabut," ucapnya.
Ditanya soal uang yang belum dikembalikan, Baihaki mengelak. "Kata siapa? Laporan sudah dicabut. Sudah tidak ada masalah," imbuhnya.