JATIMTIMES - Suara rekaman (audio) pesan WhatsApp pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Kabupaten Tulungagung yang berisi tentang petunjuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terkait penggunaan Dana Desa (DD) untuk dana operasional pemerintah desa 3 persen, bocor.
Rekaman yang memberikan arahan pada segenap perangkat desa di Kecamatan Kalidawir ini meminta perangkat agar ikut kegiatan Silatnas PPDI yang rencananya akan digelar di Jakarta pada akhir Januari 2023 ini.
Baca Juga : Alasan PDIP Ngotot Sistem Pemilu Proporsional Tertutup meski Ditentang Partai Lain
"Keberangkatan kita Silatnas, kaitan dengan dana transportasi kemarin ada undangan bendahara se-Kabupaten Tulungagung," kata DR (inisial) pengurus PPDI Kalidawir.
Kemudian ia mengatakan sesuai dengan arahan Anasrudin Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Tulungagung bisa digunakan dengan koordinasi dengan kepala desa.
"Kalau di Jakarta akan membawa SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) yang akan ditandatangani pengurus pusat," ujarnya.
Ia melanjutkan, teknis selanjutnya agar perangkat desa atau kordes misalnya tiga peserta membawa SPPD-nya rangkap 5 atau 6 lembar. "Kalau tiga peserta, nanti membawa SPPD nya rangkap 5 atau 6. Nanti suatu misal kalau satu orang dikasih satu jutaan, tiga orang tiga juta nanti SPPD-nya rangkap 5. Nyuwun sewu, yang dua juta nya bisa untuk pak kadesnya. Atau mungkin membawa 6 yang 3 juta pak lurah," ucapnya.
Kalau hal ini bisa di praktekan, maka PPDI memastikan para peserta tidak perlu iuran pribadi. Kalau tiga juta bisa dipegang tangan, maka satu juta untuk dikumpulkan bayar ongkos bus dan dua juta bisa untuk pegangan para peserta yang belajar ke Jakarta.
"Tolong semua memberi arahan ke kepala desa. Kalau ini diterapkan tidak menyalahi aturan dan solusi terbaik untuk kita semua," paparnya.
Rekaman yang menggelinding liar ini pun membuat Anasrudin geram dan angkat bicara untuk mengklarifikasi. "Pernyataan seorang pengurus PPDI yang membawa-bawa nama saya itu tidak benar," kata Anas di kantornya, Senin (9/1/2023).
Sesuai aturan peruntukannya, dana operasional pemdes paling banyak 3 % dari pagu DD setiap desa pada Peraturan Menteri Desa PDTT No 8 tahun 2022, salah satunya digunakan untuk kegiatan koordinasi.
"Silatnas PPDI ini profesi, bukan koordinasi antar pemerintah desa sebagaimana yang diatur, jadi jelas tidak boleh," ujarnya.
Selain koordinasi, tiga persen alokasi operasional pemdes yang dimaksud digunakan untuk dukungan penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial. Seperti kegiatan yang sifatnya tidak terduga dan tidak dapat diprediksi sebelumnya dilaksanakan pada Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan mendesak.
Baca Juga : Viral Seorang Pengamen Bersuara Emas, Netizen Sebut Vokalnya Mirip Afgan
Kemudian, dapat digunakan untuk dukungan acara seremonial seperti di bidang olahraga, sosial, seni budaya, keagamaan dan penguatan rasa kebangsaan dan kesatuan.
"Saya tidak mengatakan seperti yang ada di rekaman itu. Itu tidak benar dan saya minta agar diklarifikasi," ungkap Anas.
Atas hal ini, Anas mengaku sudah menghubungi pihak PPDI agar pengurus ecamatan segera berkumpul dan meluruskan ucapan DS yang terlanjur menyebar di masyarakat itu.
Terpisah, Ketua PPDI Kabupaten Tulungagung Suyono membenarkan adanya rekaman yang beredar. Pria yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Blimbing, Kecamatan Rejotangan ini menjelaskan isi dari rekaman itu bukan arahan resmi dari PPDI ke kordesnya.
"Itu bersifat pribadi, bukan sebagai instruksi dari PPDI," tandasnya.
Bahkan, ia meluruskan jika Anasrudin yang disebut dalam rekaman itu sama sekali tidak mengatakan atau memberi arahan untuk menggunakan tiga persen operasional pemdes dari Dana Desa untuk kegiatan Silatnas PPDI di Jakarta.
"Pak Anas juga tidak mengatakan demikian. Itu salah paham dan akan kita luruskan bersama," jelas Suyono.