JATIMTIMES - Dua kursi anggota DPRD Tulungagung yang mengalami kekosongan karena tesandung masalah dengan KPK kini telah terisi. Terisinya dua kursi anggota legislatif Tulungagung ini ditandai dengan rapat paripurna sumpah janji anggota DPRD Tulungagung pengganti antar-waktu (PAW) masa jabatan 2019-2024 di ruang Graha Wicaksana kantor DPRD setempat, Jumat (6/1/2023).
Rapat paripurna dengan agenda sidang pengucapan sumpah janji jabatan itu dipimpin oleh Ketua DPRD Tulungagung Marsono. Agenda ini pun berjalan lancar.
Baca Juga : Ayah Diduga Perkosa Anak Kandung, Babak Belur Dikeroyok Adik
"Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada Selasa 3 Januari 2023, telah menyepakati pelaksanaan rapat paripurna DPRD Tulungagung dengan agenda pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Tulungagung pengganti antar-waktu dari PDIP dan Partai Hanura sebelum memangku jabatannya," kata Marsono.
Paripurna pengucapan sumpah janji jabatan PAW dilaksanakan berdasarkan Pasal 128 Ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tulungagung sebagai mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung Nomor 1 tahun 2022.
"Dalam aturan ini diamanatkan bahwa anggota DPRD pengganti antar-waktu menjadi anggota pada alat kelengkapan anggota DPRD yang digantikannya," terangnya.
Di tempat yang sama, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengatakan, DPRD telah menggelar paripurna pelantikan PAW 2 anggotanya. Dua anggota DPRD PAW yang diambil sumpah janji jabatannya yakni Winarno dari PDIP dan Tutur Sholihah dari Partai Hanura.
Menurut Maryoto, pelantikan kedua anggota DPRD itu sudah melewati prosedur dan tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kami berharap keduanya segera fokus bekerja sehingga pelaksanaan pemerintahan seperti yang diamanatkan Pasal 57 UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan di daerah bisa semakin baik," kata Maryoto.
Baca Juga : Dishub Kota Malang Terapkan Parkir Elektronik di Pasar Madyopuro
Dia menambahkan, dalam UU No. 23 Tahun 2014 juga dijelaskan bahwa pelaksana pemerintahan di daerah adalah eksekutif dalam hal ini bupati dan legislatif dalam hal ini DPRD.
Artinya, jika anggota DPRD semakin banyak semakin lengkap, maka akan semakin solid dalam mengabdi kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung.