JATIMTIMES - Mencari ikan dengan cara nyetrum di sungai kini mulai di larang di wilayah Kabupaten Tulungagung. Hal ini terjadi di Desa Karangrejo, Kecamatan Boyolangu, beberapa hari lalu.
"Sudah diingatkan berkali-kali oleh warga, tapi ada yang bandel," kata Rohmat Mujain, warga Karangrejo.
Baca Juga : Ribuan Calon Anggota PPS di Banyuwangi Ikuti Tes Tulis Manual
Karena ngeyel, tiga orang yang sedang beraksi nyetrum di sungai itu akhirnya ditangkap dan diminta naik dari sungai.
"Dia bilang nyetrum di desanya tidak berani. Kok malah nyetrum di desanya orang. Maka oleh warga ditangkap dan dibawa ke kantor desa," ujarnya.
Tiga penyetrum itu mengaku dari Desa Trenceng, Kecamatan Sumbergempol, dengan nama inidial SD, YT dan NN.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Karangrejo Dwi Agus Prasetyo membenarkan bahwa warganya mengamankan pencari ikan dengan setrum. "Untuk orang nyetrum, kami tidak memberi sanksi. Takut salah dan melebihi kewenangan," kata Agus, Jumat (6/1/2022).
Baca Juga : Sempat Lawan Polisi, Polresta Malang Benarkan Tembak dan Tangkap Pemuda Bawa Sajam
Meski tidak diberi sanksi, tiga orang yang diamankan itu mendapat nasihat dan peringatan agar tidak lagi mencari ikan dengan alat setrum. "Hanya kami peringatkan," ucapnya.
Setelah saling memahami dan mengaku bersalah, tiga orang kemudian diperbolehkan pulang dan alat setrum masih dibawanya.