JATIMTIMES - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan buka suara soal Ketua Majelis Hakim kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Wahyu Iman Santoso membocorkan vonis Ferdy Sambo.
Bantahan itu disampaikan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto. Ia menilai, narasi perihal vonis terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri yang telah siapkan Majelis Hakim merupakan framing untuk kepentingan tertentu.
Baca Juga : PDAM Kota Batu dan Perhutani Malang Tandatangani Kerja Sama Pemanfaatan Air Kawasan Hutan
“Di sana kan ada framing itu, ada framing, ada narasi bahwa ada membocorkan. Itu tidak benar, masih pemeriksaan kok,” tegas Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2023).
Lebih lanjut Djuyamto mengatakan vonis pada Ferdy Sambo belum dijatuhkan karena masih banyak tahapan yang belum dilakukan.
“Putusan belum, tuntutan juga belum, apanya yang mau dibocorkan. Jadi di sana pernyataan beliau di dalam potongan,” ucapnya.
Djuyamto juga menuturkan, pernyataan pria yang diduga Hakim Wahyu Iman Santoso itu hanya penjelasan hukuman secara normatif berdasarkan Pasal yang disangkakan.
“Normatif bahwa yang namanya perkara 340 (pembunuhan berencana) itu bisa saja pidana mati, bisa saja seumur hidup, bisa saja 20 tahun, kan sesuai dengan ketetapan Undang-Undang,” kata Djuyamto.
Dengan tegas Djuyamto kemudian mengatakan apa yang ada dinarasi video viral itu bukan bocoran apa-apa karena memang hingga saat ini proses pada Ferdy Sambo masih belum memasuki tahap yang dibicarakan.
“Apa yang disampaikan beliau itu tidak ada dalam konteks untuk membocorkan, apanya yang dibocorkan? Putusan saja belum, tuntutan saja belum,” tegas Djuyamto.
Sebelumnya, viral video seorang pria yang diduga Wahyu menceritakan soal kasus Ferdy Sambo. Dalam video itu, pria itu tampak mengenakan baju batik, celana abu-abu, dan sepatu hitam. Ia sedang duduk di sofa sembari menerima telepon.
Pria itu tampak berdiskusi dengan seorang wanita Namun, belum diketahui sosok wanita itu.
“Bukan, masalahnya dia enggak masuk akal banget dia nembak pakai pistol Yosua. Tapi enggak apa-apa, sah-sah saja. Saya enggak akan pressure dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan,” kata pria yang diduga Hakim Wahyu.
Baca Juga : Sederet Temuan Sepasang Kekasih Tewas Berpegangan Tangan di Hotel Ciputat
Bahkan dalam video itu juga, pria yang diduga Hakim Wahyu itu mengatakan tidak membutuhkan pengakuan dari terdakwa Ferdy Sambo untuk memutus perkara ini.
"Saya enggak butuh pengakuan. Kita bisa menilai sendiri. Silakan saja saya bilang mau buat kayak begitu. Kemarin tuh sebenarnya mulut saya sudah gatel, tapi saya diemin saja," kata pria itu.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) juga ikut turun tangan menelusuri video viral itu. Menurut Juru bicara MA Andi Samsan, Hakim Wahyu akan diperiksa MA.
"Setelah mengecek dari berita media sosial yang beredar, maka MA menyikapi akan menurunkan tim untuk memeriksa hakim yang bersangkutan," ujar Andi dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).
Tak hanya MA, Komisi Yudisial (KY) juga akan menelusuri kebenaran video tersebut. Menurut Juru Bicara KY Miko Ginting, pihaknya telah memperoleh video yang dimaksud.
"KY akan telusuri dulu kebenaran dari video dan caption atau keterangan tersebut," ujar Miko saat dikonfirmasi, Kamis (5/1/2023).
Lebih lanjut Miko mengatakan akan melakukan pengawasan terhadap hakim. Namun pihaknya belum mau memanggil hakim Wahyu karena sifat kasusnya yang masih terlalu dini.
"Kita lihat bagaimana hasil penelusurannya nanti. Apabila ada masyarakat yang ingin memberikan informasi, bisa ke Komisi Yudisial. Terlalu dini dari sisi tahapan. KY akan telusuri dulu kebenaran video tersebut," kata Miko.