free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Masyarakat Sipil Gugat Perppu Ciptaker ke MK Hari Ini

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

06 - Jan - 2023, 01:18

Placeholder
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) digugat ke MK. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Masyarakat sipil mulai dari mahasiswa, dosen, hingga advokat menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perwakilan para pemohon Viktor Santoso Tandiasa menyebut pihaknya akan mendaftarkan permohonan pengujian formil atas Perppu tersebut pada hari ini, Kamis (5/1).

Baca Juga : Bahas Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD dan Rizal Ramli Saling Sentil di Twitter 

"Pada hari ini, 05 Januari 2022, Pkl. 14.00 WIB, saya Viktor Santoso Tandiasa Mewakili Para Pemohon akan mendaftarkan Permohonan Pengujian Formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," kata Viktor, dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (5/1/2023).

Uji Formil sendiri merupakan pengujian peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan proses pembentukan UU dan hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil di MK.

Dengan adanya gugatan itu, Viktor menjelaskan pihaknya ingin menguji Perppu tersebut terhadap UUD 1945.

Tak hanya itu, dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Putusan No. 138/PUU-VII/2009, Putusan 91/PUU-XVIII/2020.

Adapun para pemohon gugatan tersebut terdiri atas Hasrul Buamona (Dosen dan Konsultan Hukum Kesehatan), Siti Badriyah (Koordinator Advokasi Migrant CARE), Harseto Setyadi Rajah (Konsultan Hukum para Anak Buah Kapal), Jati Puji Santoso (Mantan ABK Migran).

Lalu, Syaloom Mega G. Matitaputty (Mahasiswa FH Usahid) dan Ananda Luthfia Ramadhani (Mahasiswa FH Usahid). Mereka memberi kuasa pada Viktor Santoso Tandiasa dan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. 

Baca Juga : Kepergok Berdua di Kamar Bareng Ustazah, Kiai di Jember Dilaporkan ke Polisi

Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada November 2021.

Terbitnya Perppu ini disebut berdasar pertimbangan adanya kepentingan mendesak ekonomi global yang perlu segera direspon, salah satunya karena imbas perang Rusia - Ukraina.

Namun, adanya Perppu ini mendapat banyak penolakan dari berbagai pihak. Prnolakan itu dikarenakan isinya dianggap tidak jauh beda dengan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

Tak hanya itu, isi Perppu ini dianggap memuat pasal-pasal yang bermasalah dan merugikan terutama untuk buruh dan lingkungan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni