JATIMTIMES - Harapan yang dinanti-nantikan oleh jamaah korban penipuan agen perjalanan haji dan umroh First Travel akhirnya terkabulkan. Pasalnya Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan aset yang sebelumnya dirampas oleh negara dikembalikan kepada korban.
Putusan MA itu secara resmi disampaikan dalam Peninjauan Kembali (PK) dengan amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022, pada Kamis (5/1/2023).
Baca Juga : Viral, Guru di Mataram Hentikan Permainan Lato-Lato Siswa dengan Dilombakan
Diketahui sebelumnya, First Travel mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Depok pada Selasa (11/8/2022) agar asetnya yang dirampas negara dikembalikan kepada korban.
"Kuasa hukum meminta agar semua aset First Travel harus segera dikembalikan kepada para terpidana agar bisa melaksanakan perjanjian damai kepada para calon jamaah," ungkap Boris Tampubolon, kuasa hukum terpidana Andika Surrachman, dilansir Kompas.com, pada Kamis (5/1/2023).
Sebagai informasi, kasus itu bermula saat pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan membuat usaha First Travel. Agen travel umrah dan haji itu memberikan tawaran murah dengan harga umroh Rp 10 juta. Alhasil banyak jamaah yang berbondong-bondong mendaftar.
Nyatanya, Andika-Anniesa menggunakan sistem ponzi. Hingga akhirnya sistem tersebut menemui titik jenuh dan meledak.
Skema ponzi sendiri adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor bukan berasal dari keuntungan yang diperoleh dari kegiatan operasi perusahaan, namun berasal dari investor selanjutnya yang dilakukan dengan cara merekrut anggota baru. Bisnis ini akan kolaps, ketika tidak ada anggota baru, karena aliran dana terhenti.
Baca Juga : Bus Tiba-tiba Mogok hingga Terlantarkan Penumpang, Begini Akhir Kisahnya
Selain menggunakan sistem ponzi, Andika-Anniesa juga menggunakan uang dengan gaya hidup glamor dan membeli aset mewah. Dari hasil persidangan total dana yang dihimpun First Travel dari para jamaah hingga Rp 2 Miliar.
Dari kasus tersebut, Andika Surachman dihukum 20 tahun penjara, Anniesa Hasibun dihukum 18 tahun penjara dan sang adik, Siti Nuraida Hasibuan dihukum 15 tahun.