free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Berusaha Kabur, Pelaku Begal di Jombang Terpaksa Ditembak Polisi

Penulis : Adi Rosul - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

05 - Jan - 2023, 23:56

Placeholder
Pelaku saat dikeler ke Mapolres Jombang. (Foto: Adi Rosul/ JombangTIMES)

JATIMTIMES - Polisi berhasil meringkus Agung Sedayu (35), seorang begal yang merampas motor dan ponsel warga Jombang. Warga Dusun Murong Selatan, Desa Mayangan, Jogoroto, Jombang itu terpaksa ditembak kaki kanannya karena berusaha kabur saat akan diringkus petugas.

Agung merupakan satu dari dua pelaku begal yang beroperasi di Jalan Raya Dusun Gading, Desa Tugusumberjo, Peterongan pada November 2022 lalu. Saat itu, Agung bersama seorang temannya berinisial Z membegal motor Honda Scoopy bernopol S 4280 OBY yang dikendarai Moh Andre Hermawan (21), warga Desa Jarak Kulon, Kecamatan Jogoroto.

Baca Juga : Terekam CCTV, Aksi Maling di Malang Cuma Butuh Waktu 7 Detik Buat Bobol Motor 

Andre saat itu dalam perjalanan dari rumah orang tuanya di Desa Jarak Kulon menuju rumah istrinya di Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben. Saat melintas di Jalan Raya Dusun Gading, Desa Tugusumberjo, korban dipepet Agung dan temannya yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih.

"Pelaku membacok tangan kanan korban dengan menggunakan sebilah parang sehingga korban terjatuh. Setelah itu, motor dan handphone korban dikuasai oleh tersangka," terang Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Kamis (05/01/2023).

Atas kejadian itu korban dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka bacok. Korban juga melaporkan peristiwa itu ke Polres Jombang. Berdasarkan laporan itu, personel Satreskrim Polres Jombang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku.

Keberadaan Agung akhirnya diendus polisi pada Rabu (4/01/2023). Di hari itu juga, tim Resmob langsung meringkus Agung di wilayah Jombang. Polisi terpaksa menembak kaki kanan pelaku karena berusaha kabur saat akan ditangkap.

"Yang bersangkutan sempat ingin melarikan diri, sehingga kami laksanakan tindakan tegas terukur," ungkapnya.

Baca Juga : Setubuhi Anak Tirinya hingga Hamil Delapan Bulan, Pria di Gresik Dibui

Sementara, satu pelaku lainnya berinisial Z saat ini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Terhadap Agung, polisinya menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP.

"Tersangka Z, warga Gresik saat ini kami masih melakukan pengejaran. Kami tetapkan tersangka atas dugaan pasal 365 ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Sri Kurnia Mahiruni