JATIMTIMES - Perbuatan bejat AGS tidak patut dicontoh. Lelaki paruh baya itu tega menyetubuhi anak tirinya hingga hamil. Kini usia kehamilan sudah delapan bulan.
Akibat perbuatannya, pria berusia 55 tahun itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kini telah mendekam di Rutan Polres Gresik.
Baca Juga : HP Dijambret, Bocah di Mojokerto Duel dengan Pelaku
Sementara korban yang masih duduk di bangku SMP telah ditempatkan di Selter, tempat khusus bagi korban di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdhan menyampaikan, tersangka sudah lima kali menyetubuhi korban, tak lain anak tirinya sendiri.
Mulanya, kehamilan perempuan 14 tahun itu belum diketahui oleh masyarakat sekitar. Pasalnya, ibu korban juga berusaha menutup-nutupi dengan pura-pura hamil.
"Ibu korban tidak mau sang suami berurusan dengan hukum. Akhirnya pura-pura hamil juga. Tapi warga sudah curiga akhirnya lapor ke polisi," kata Aldhino, saat di Mapolres Gresik, Kamis (5/1/2023).
Di tempat yang sama, Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hepi menambahkan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat Kecamatan Benjeng. Kemudian, ditindaklanjuti dan berhasil mengamankan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah lima kali menyetubuhi korban. Ada juga yang dilakukan saat korban sudah hamil. Saat ini usia kandungannya sudah mendekati kelahiran.
Baca Juga : Cegah Penyelundupan Narkoba, Lapas Lowokwaru Malang Tingkatkan Kewaspadaan
Hepi menjelaskan, tersangka yang bekerja sebagai tukang servis elektronik itu melakukan perbuatan tak senonoh tersebut sejak April 2022 lalu.
"Jadi, setelah menyetubuhi anak tirinya, tersangka membelikan barang apapun yang diinginkan korban," imbuhnya.
Pihaknya juga menggandeng tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memberikan pendampingan psikis kepada korban dan ibunya.
"Kami juga masih dalami sikap ibu korban yang berpura-pura hamil demi mengelabuhi masyarakat," pungkasnya.