JATIMTIMES - Sebuah video viral di Twitter memperlihatkan seorang ustazah, bernama Hj Nadia Hawasy yang disawer saat melantunkan ayat suci Al Quran.
Seperti dalam unggahan pendakwah Hilmi Firdausi melalui Twitternya yang mengecam aksi tersebut. Menurut Hilmi, aksi sawer itu dinilai tidak memiliki adab.
Baca Juga : Jumlah Kecelakaan Meningkat, 470 Perlintasan Kereta Api Tanpa Penjagaan Jadi Perhatian Forkopimda Jatim
"Mohon Majlis Ulama dan juga para asatidz setempat mengingatkan bahwa hal ini sangat niradab. Bukan bgtu cara memuliakan para Qori/ah. Kalau ingin memberi bisa dgn cara yg berakhlaq. Ini tilawatil Qur'an bukan dangdutan," ujar @Hilmi28 sembari menautkan video.
Dalam video berdurasi 1 menit 49 detik itu, terlihat ustazah Hj Nadia Hawasy melantunkan ayat suci Al Quran. Dia menjadi bintang tamu dalam acara peringatan Maulid Nabi, di Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Nampak juga seorang pria berdiri di sebelah Ustazah Nadia sambil menjatuhkan uang ke atas kepala pelantun ayat suci Al Quran tersebut. Tak lama kemudian, seorang pria paruh baya juga naik ke atas panggung untuk menaruh uang di sela-sela kerudung Ustazah Nadia.
Kemudian perekam video juga memperlihatkan ekspresi penonton yang tertawa karena ulah lelaki paruh baya tersebut.
Meski banyak yang menyawer dan beberapa orang lalu lalang, namun Ustazah Nadia tetap melanjutkan pembaca ayat Al Quran.
Baca Juga : Viral, Guru di Mataram Hentikan Permainan Lato-Lato Siswa dengan Dilombakan
Selain warganet, video itu pun juga menuai kecaman dari Ketua MUI Muhammad Cholil Nafis. Dalam cuitannya di Twitter, Dia menyebut aksi sawer yang dilakukan kepada qariah tersebut adalah cara yang salah dan tak menghormati majelis.
"Perbuatan haram dan melanggar nilai2 kesopanan. Hentikan acara dan perbuatan seperti ini. Mhn ulama dan tokoh masyarakat menolak ini dan jangan menganggap ini tradisi yg baik. Jelas cara ini bertentangan dg ayat2 yg dibaca qori’ah," @cholilnafis.
Untuk meminimalisir adanya aksi niradab tersebut, Cholil meminta agar panitia melarang aksi itu. "Harus dilarang oleh panitia, dan qariah mengambil tindakan berhenti membaca sbg protes, bahkan keluarganya bisa mencegahnya," pungkasnya.