JATIMTIMES - Di awal tahun 2023, Lapas Kelas I Malang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan obat penenang. Sejumlah barang haram tersebut diselundupkan dengan cara dilempar dari luar pada Selasa (3/1/2023).
Kepala Lapas Kelas I Malang, Heri Azhari melalui Kabid Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Kelas I Malang, Supriyanto menjelaskan secara detail kronologi pihaknya menemukan barang haram tersebut. Karena penemuan tersebut terjadi saat anggota Lapas sedang melakukan patroli rolling.
Baca Juga : Hasil Ungkap Perkara Dugaan Korupsi Tahun 2022, Kejari Kota Batu Kembalikan Uang Negara Rp 1,006 Miliar
“Jadi, pada Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 18.00 WIB, petugas melaksanakan patroli di luar tepatnya di bagian dinding selatan lapas. Pada saat itulah, petugas melihat adanya seseorang menaiki sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan,” ujar Supriyanto di halaman depan Lapas Kelas I Malang, Rabu (4/1/2023).
Tak lama kemudian seorang anggota melihat ada seseorang yang menggunakan sepeda motor melempar bungkusan ke arah tembok Lapas. Karena aksinya dipergoki petugas, ia pun langsung kabur meninggalkan lokasi.
“Bungkusan itu belum sampai masuk ke dalam lapas, dan mendarat di rerumputan di luar lapas. Sepertinya dia takut, makanya melemparnya asal-asalan,” ungkap Supriyanto.
Setelah pelaku kabur dan tak terkejar, petugas lapas melakukan pengecekan terhadap bungkusan kresek berwarna hitam. Ketika dibuka, bungkusan itu berisi narkoba jenis sabu dan puluhan butir obat penenang.
Kemudian, pihak lapas langsung menghubungi dan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Setelah itu, pihak lapas membuat berita acara dan menyerahkan barang bukti bungkusan itu ke polisi.
“Kami belum tahu, barang tersebut akan ditujukan ke siapa. Tujuannya juga belum jelas. Karena di bungkusan tersebut hanya itu saja, tidak ada pesan khusus atau apa,” beber Supriyanto.
Baca Juga : Aksi Dua Pelaku Pencuri Bentor di Kota Batu Terekam CCTV
Terpisah, Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama membenarkan hal tersebut. “Saat kami cek, di dalam bungkusan itu berisi satu klip plastik kecil berisi sabu seberat 1,24 gram, sedotan plastik hitam, serta delapan strip obat penenang dengan tiap stripnya masing-masing berisi 10 tablet,” beber Dodi.
Hingga saat ini, pihak kepolisian bersama dengan pihak Lapas Kelas I Malang terus berkoordinasi dan melakukan penyelidikan. Hal itu untuk mencari tahu siapa pelaku pelempar tersebut dan siapa WBP yang memesannya.
“Kami masih lakukan penyelidikan dan pendalaman atas peristiwa ini,” tandas Dodi.