free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Hasil Ungkap Perkara Dugaan Korupsi Tahun 2022, Kejari Kota Batu Kembalikan Uang Negara Rp 1,006 Miliar

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

04 - Jan - 2023, 01:26

Placeholder
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara beberapa saat lalu.

JATIMTIMES - Uang kerugian negara sebanyak Rp 1,006 miliar hasil pengungkapan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi selama 2022 dikembalikan Kejaksaan Negeri Kota Batu. Pengembalian kerugian itu berasal dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Batu.

“Kerugian keuangan negara dengan total keseluruhan mencapai Rp 1,006 miliar berhasil dikembalikan dari Seksi Tindak Pidana Khusus,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Batu Edi Sutomo.

Baca Juga : Aksi Dua Pelaku Pencuri Bentor di Kota Batu Terekam CCTV

Pengembalian kerugian negara tersebut berasal dari kasus pidana korupsi penyimpangan dalam pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batu. Tak hanya mengembalikan uang kerugian negara, dua tersangka juga telah ditetapkan. 

“Kemudian juga dilakukan penuntutan enam perkara pada sejumlah kasus lainnya,” tambah Edi.

Kasus lainnya terdapat tindak pidana korupsi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum prasarana pendidikan SMA 3 Kota Batu Tahun Anggaran 2014 dan perkara tindak pidana korupsi Bank Jatim Cabang Kota Batu.

"Sementara untuk Seksi Intelijen telah melakukan penangkapan terhadap dua DPO (Daftar Pencarian Orang) yakni Panca Sambodo dan Budiono Ikhsan terkait perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," imbuh Edi.

Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara telah melaksanakan satu Surat Kuasa Khusus (SKK) non-litigasi tentang Penyelenggaraan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari Perumahan Garden Kecamatan Junrejo kepada Pemerintah Kota Batu.

Baca Juga : Imigrasi Kediri Gagalkan Pengiriman Pekerja Non Prosedural

Selain itu Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Batu telah melakukan penyelesaian dua perkara dengan pendekatan restorative justice, terkait perkara penganiayaan di Desa Punten dan pencurian di Desa Junrejo dan pendekatan restoratif adat dalam perkara penganiayaan di Desa Tulungrejo.

Lainnya juga telah membentuk Rumah Restorative Justice yang diberi nama Pondok Seduluran di 19 desa dan 5 kelurahan yang ada di wilayah Kota Batu.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas