JATIMTIMES - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Lamongan terus melakukan pendalaman terhadap laporan dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun 2021.
Dugaan korupsi yang menyeret nama Ketua Komisi D DPRD Lamongan, Abd. Shomad itu dilaporkan oleh Lembaga Persatuan Pemburu Korupsi (LPPK) pada bulan Maret 2022.
Baca Juga : Nyamar Jadi Petugas PLN, Spesialis Pencurian Kabel di Malang Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat dikonfirmasi melalui saluran pesan mengatakan bahwa, laporan tersebut sedang dalam proses pendalaman keterangan dan pengumpulan alat bukti.
"Met siang mas, sementara masih pemeriksaan pihak terkait, klarifikasi masih terus berlanjut mas," kata AKP Komang kepada Jatimtimes.com, Rabu (4/1/2023).
Senada dengan itu, Kanit Tipikor Polres Lamongan, IPDA M. Yusuf juga membenarkan bahwa laporan tersebut masih dalam proses pengumpulan barang bukti dan keterangan.
"Selamat siang mas, msh sama mas. Ya, kita pendalaman perkara. (Saksi yang diminta keterangan) msh 9 mas," ungkap Yusuf.
Bendahara Mushola Al Ijtihad, Supriyono, yang menjadi salah satu korban kerakusan wakil rakyat mengaku sudah diminta keterangan oleh tim penyidik Polres Lamongan.
Baca Juga : Ini Yang Bikin Masyarakat Dunia Ingin Jadi Warga Negara Uni Emirat Arab
"Iya mas. Saya sudah diminta keterangan oleh polisi akhir tahun lalu. Diperiksa sekitar 5 jam, ya saya jelaskan sesuai fakta dan kondisi yang lembaga kami alami. Saya juga diminta tanda tangan setelah memberikan kesaksian," tegas pria yang akrab disapa Supri ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jatimtimes.com, pada tahun 2021, Abd. Shomad berhasil memperoleh bantuan hibah Provinsi Jawa Timur, sebanyak 105 titik, yang disalurkan kepada lembaga dan kelompok masyarakat.
Bantuan anggaran yang diperkirakan mencapai Rp 21 Miliar itu, diwujudkan dalam bentuk tembok penahan tanah (TPT), rehabilitasi masjid/musholla, rehabilitasi lembaga pendidikan dan jalan. Dari total anggaran tersebut, sebarannya bervariasi, namun mayoritas menerima antara Rp 200 juta - Rp 500 juta.