free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Tahun Ini Dana Desa di Kabupaten Malang Naik Rp 42 M

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

03 - Jan - 2023, 00:53

Placeholder
Kepala DPMD Kabupaten Malang, Eko Margianto.(Foto: istimewa).

JATIMTIMES - Dana desa (DD) untuk desa di Kabupaten Malang dinaikkan oleh Pemerintah Pusat pada tahun anggaran (TA) 2023 ini. Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Eko Margianto, hal tersebut merupakan kewenangan langsung dari Pemerintah Pusat. 

Catatan DPMD, tahun 2023 ini DD yang diterima Kabupaten Malang sebesar Rp 452.532.871.000. Jumlah tersebut naik sebesar Rp 42.795.845.000 dari alokasi yang diterima pada tahun 2022 sebesar Rp 409.736.726.000. 

Baca Juga : Tahun 2023, Penggunaan Bus Macito Berbasis Aplikasi 

 

"Itu semua kebijakan (pemerintah) pusat. Kalau (kenaikannya) sudah sesuai atau tidak, itu relatif. Karena besaran DD itu ada komponen-komponen dalam penghitungannya," jelas Eko, Senin (2/1/2023).

Dengan kenaikan tersebut, dirinya berharap semua pemerintah desa (pemdes) se Kabupaten Malang bisa segera menindaklanjutinya. Tentu harus sesuai dengan regulasi, peraturan dan perundang-undangan yang ada. 

"DD dari pusat, kami mengikuti regulasi dari pusat. Harapannya, untuk segera di tindaklanjuti sesuai regulasi yang ada," imbuh Eko. 

Eko mengatakan, aturan penggunaan DD tersebut tertuang di dalam Permendes 8 tahun 2022 dan PMK 201 tahun 2022. Untuk itu, dalam pemanfaatan DD tahun 2023 ini, semua Pemdes diharapkan bisa memahami semua regulasi yang ada dengan cermat. 

Sementara itu, berdasarkan Permendes 8 tahun 2022, ada 3 hal yang menjadi prioritas dalam penggunaan DD tahun 2023 ini. Yakni pemulihan ekonomi nasional (PEN), program prioritas nasional dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam.

Baca Juga : Ning Ita Ajak Warga Nahdliyin Ramaikan  Peringatan Satu Abad NU  

 

Dalam pemanfaatannya untuk program prioritas nasional, dijabarkan bahwa DD dapat digunakan untuk beberapa kegiatan. Yang meliputi, perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun, ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan dan penurunan stunting, peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa, peningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan desa. 

Sedangkan untuk dana operasional pemerintah desa (Pemdes) maksimal diperbolehkan sebesar 3 persen dari pagu DD setiap desa. Selain itu, juga dapat digunaan dalam kegiatan untuk menanggulangi kemiskinan ekstrem. Salah satunya melalui bantuan langsung tunai (BLT). 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni