JATIMTIMES - Sederet pekerjaan akan menjadi fokus Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang pada tahun 2023 ini. Tentunya, hal tersebut berkaitan dengan tugas dan fungsinya, yakni penegakan peraturan daerah (perda).
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang mengatakan, masih ada beberapa hal yang rentan terjadi pelanggaran perda. Beberapa diantaranya seperti pemasangan reklame dan izin pendirian sebuah bangunan.
Baca Juga : Usai Terkena Ledakan Petasan, Wabup Kaur Herlian Jalani Operasi Replantasi Jari Tangan
Firmando menyebut, untuk pemasangan reklame masih banyak ditemukan yang tidak dilengkapi perizinan yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Hal itu bisa saja dengan tidak berizin sama sekali, atau sudah berizin dan masa tayangnya sudah habis.
"Ada yang sudah membayar pajak, tapi ternyata tidak ada perizinannya. Ada juga yang dua-duanya tidak dipenuhi. Untuk yang sepert ini langsung kita bongkar. Tapi yang sudah bayar pajak saja, kita panggil yang punya reklame, untuk menyelesaikan perizinannya," ujar Firmando.
Penertiban reklame semacam itu akan tetap difokuskan pada tahun 2023 ini. Pasalnya, Firmando menilai hal tersebut bisa berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup signifikan. Di mana hal itu juga menjadi instruksi Bupati Malang.
"Bayangkan saja, tahun (2022) lalu ada sebanyak 1.400 reklame yang kita tertibkan. Seandainya setelah mereka (pemilik reklame) diproses, lalu mau membayar pajaknya akan ada peningkatan PAD yang saya rasa cukup signifikan," jelas Firmando.
Sementara itu terkait izin mendirikan bangunan, Firmando mengatakan, perlu ada pembahasan serius bersama beberapa perangkat daerah terkait. Seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK), Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumber Daya Air dan lainnya.
Baca Juga : Ditanya Soal Reshuffle Kabinet, Begini Jawaban Terbaru Jokowi
"Contoh saja, di kawasan sekitar (stadion) Kanjuruhan, di sana ada banyak perkantoran dan bangunan lain. Namun yang paling banyak juga masih lahan hijau. Ini harus dipertegas, seperti apa solusinya. Makanya kita perlu duduk bareng dengan stakeholder terkait," terang Firmando.
Selain itu, dirinya juga menyoroti keberadaan kafe-kafe yang ada di wilayah Kecamatan Dau. Hal itu lantaran menurutnya, di kawasan yang saat ini banyak berdiri kafe itu awalnya juga lahan hijau. Untuk itu menurutnya juga perlu dipertegas peruntukan kawasan dan lahannya.
"Karena kita tidak mungkin sembarangan menyegel sebuah bangunan. Masyarakat bilangnya, dengan lahannya disewakan untuk dijadikan kafe, pendapatannya lebih tinggi daripada jadi sawah. Kalau seperti ini kan hubungannya dengan rencana tata ruang wilayah," pungkas Firmando.