free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Ini Syarat Naik Kereta dan Pesawat usai PPKM Dicabut

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

02 - Jan - 2023, 02:11

Placeholder
Syarat perjalanan kereta api dan pesawat tidak berubah usai PPKM dicabut. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (30/12/2022) kemarin. Keputusan itu diambil oleh pemerintah usai melihat kondisi kasus harian covid dalam beberapa bulan terakhir terkendali pada level yang rendah.

Namun meski PPKM telah dicabut, masyarakat diimbau tetap waspada akan virus covid-19. Menurut Jokowi, virus covid-19 ini tidak benar-benar hilang.

Baca Juga : Yuk Simak Kembali Daftar UMK 2023 Jatim yang Mulai Diterapkan Hari ini

Apalagi jika berpergian, masyarakat tetap harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku. Namun syarat dan ketentuan itu kini diperlonggar. Masyarakat sudah tidak usah memakai hasil tes negatif PCR maupun antigen, melainkan dengan protokol lain seperti menggunakan masker.

Untuk angkutan umum seperti kereta dan pesawat, sejauh ini syarat protokol kesehatannya belum mengalami perubahan. Berikut syarat untuk naik kereta maupun pesawat.

Syarat naik kereta api jarak jauh:

- Penumpang KA jarak jauh usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

- Penumpang KA jarak jauh berstatus WNA dari perjalanan luar negeri usia 18 tahun ke atas wajib telah vaksin dosis kedua.

- Penumpang KA jarak jauh usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

- Penumpang KA jarak jauh usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksinasi.

- Penumpang KA jarak jauh usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi, namun wajib dengan pendamping.

- Penumpang KA jarak jauh tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Syarat naik pesawat:

Protokol Kesehatan Umum

- Menggunakan masker medis kain 3 lapis ataupun masker medis yang menutup hidung, mulut, juga dagu.

- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker selalu di tempat yang disediakan.

- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer.

- Diharuskan menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain, serta menghindari kerumunan.

Baca Juga : Rayakan Tahun Baru, Pergerakan Kerumunan Orang di Bundaran HI Terhenti Sejam, Netizen Singgung Itaewon 

- Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Sementara untuk Persyaratan Perjalanan dalam Negeri (PPDN) syaratnya sebagai berikut:

- Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh kepada syarat dan ketentuan yang berlaku.

- Wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

- PPDN berstatus WNA, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

- PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi covid-19.

- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi tidak wajib menunjukkan hasil negative tes RT-PCR atau rapid test antigen, tetapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.

- Tetapi, ada keringanan khusus bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, diperbolehkan juga untuk tidak mengikuti ketentuan PPDN jika berhalangan.

Nah itu dia syarat untuk naik kereta maupun pesawat usai PPKM dicabut. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy