free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Bukan Korban Begal, Pembunuh Siswi di Kencong Ternyata Pacar Korban, Ini Motifnya

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : A Yahya

30 - Dec - 2022, 19:44

Loading Placeholder
Pelaku (tengah) saat diamankan polisi (foto : Moh. Ali Maksud / Jember TIMES)

JATIMTIMES - Kerja keras jajaran Satreskrim Polres Jember dalam mengungkap tewasnya AR (16) siswi kelas 1 sebuah SMK asal Dusun Pentung Waru, Desa Mayangan kecamatan Gumukmas Jember Jatim yang ditemukan tewas di Dusun Jatisari Desa Wonorejo Kecamatan Kencong pada Kamis (29/12/2022) malam membuahkan hasil. 

Hanya dalam hitungan jam sejak peristiwa terjadi, RAT (22) yang juga tetangga sekaligus pacar korban berhasil diringkus polisi saat pelaku sedang berada di warung kopi usai membuang barang bukti untuk menghilangkan jejak. 

Baca Juga : Siswi di Jember Tewas, Diduga Jadi Korban Begal

"Pelaku yang tidak lain pacar korban berhasil kami amankan tadi pagi saat berada di warung kopi," ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH Jumat (30/12/2022). 

Menurut Kapolres, motif pelaku nekat menghabisi korban, dikarenakan pelaku oleh korban didesak untuk bertanggung jawab atas kehamilan korban yang memasuki usia 2 bulan. 

"Motif pelaku membunuh korban, karena pelaku didesak oleh korban untuk bertanggung jawab atas kehamilannya. Korban sendiri hamil 2 bulan," ujar Kapolres. 

Kapolres menambahkan, kejadian ini bermula saat pelaku menjemput korban di rumahnya, di mana antara pelaku dan korban masih tetangga, kemudian oleh pelaku korban diajak ke area persawahan yang ada di Dusun Jatisari, saat itulah pelaku mengeksekusi korban dengan cara menyabetkan clurit ke leher dan perut korban. 

"Usai membunuh, pelaku langsung meninggalkan korban di TKP, serta membawa sepeda motor korban untuk dibuang ke sungai beserta clurit yang dipakai untuk membunuh, hal ini dilakukan pelaku untuk membuat kesan agar korban seolah-olah menjadi korban pembegalan," jelasnya. 

Baca Juga : Pertamina Madura Kembali Peroleh Proper Emas, Tahun Ini Yang Ke-4 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal Pasal 80 ayat 1 junto pasal 85 tentang perlindungan anak dan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

"Kami masih terus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap pelaku, jka ada unsur kesengajaan, pelaku juga kami jerat dengan pasal
340 kuhp tentang pembunuhan berencana, dimana ancamannya bisa seumur hidup," pungkas Kapolres. 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---