free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Fakta-fakta Kebebasan Nikita Mirzani dari Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

30 - Dec - 2022, 18:20

Placeholder
Momen saat Nikita Mirzani dinyatakan bebas dari kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Dalam sidang yang digelar pada Kamis (29/12/2022), artis Nikita Mirzani dinyatakan bebas dari kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Dalam proses sidang ini, Dito Mahendra sebagai pelapor tidak pernah hadir di sidang. Bahkan, sampai sidang putusan yang digelar, Dito Mahendra juga tak hadir.

Baca Juga : Tanggapi Tujuh Tuntutan Arek Malang, Polisi Gelar Mediasi Bersama Perwakilan Aksi

Sidang putusan itu juga diwarnai dengan banyak tudingan mengenai keberadaan Dito. Jaksa mengatakan Dito di Malaysia dan dibantah Nikita hingga Nikita menuding jaksa menerima suap atas kasusnya.

Dikutip dari detikcom, Jumat (30/12/2022), berikut beberapa fakta proses sidang sebelum Nikita Mirzani dibebaskan.

Jaksa Sebut Dito Mahendra di Malaysia

Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (29/12/2022) kemarin, jaksa gagal lagi dalam menghadirkan Dito Mahendra.

Padahal sebelumnya hakim sudah mengeluarkan surat penetapan pemanggilan paksa. Dito sendiri diketahui sudah dipanggil setidaknya dua atau tiga kali.

Pemanggilan Dito itu dikarenakan keterangan Dito yang bersifat penting dalam sidang tersebut, mengingat Dito adalah pelapor dalam kasus ini.

"Kami laporkan bahwa yang bersangkutan tidak bisa kami hadirkan, bahwa upaya pencarian yang bersangkutan saat ini tidak dapat kami hadirkan, saat ini kondisinya di Malaysia dan menjalani perawatan di RS," kata JPU Slamet di PN Serang, Kamis (29/12/2022).

Sidang kemudian dilanjut dengan hakim Dedy Ari Saputra meminta JPU untuk menunjukkan dokumen. Jaksa kemudian mengatakan hanya memiliki dokumen keterangan fotocopy.

"Surat keterangan dari timnya saat ini di Jakarta," jawab JPU.

Hakim lalu bertanya pada jaksa soal keberadaan Dito Mahendra. Jaksa lalu mengatakan tidak tahu jika Dito berada di Malaysia, jaksa juga mengatakan komunikasi yang terjalin hanya melalui tim Dito Mahendra saja.

"Apakah Saudara mengetahui saksi Dito Mahendra meninggalkan Malaysia," ditanya hakim.

"Tidak tahu Yang Mulia," ujarnya.

Nikita Sebut Dito di Singapura

Sementara, pihak Nikita Mirzani dalam sidang putusan ini mengatakan bahwa Dito saat ini tengah berada di Singapura. Pihak Nikita lalu mengatakan bahwa pihak Dito tengah memberikan keterangan bohong.

"Saya nyatakan jaksa telah berbohong, jaksa sudah berbohong atau dibohongi saksi korban," kata Fahmi Bachmid.

"Dito berbohong, kalau Dito berada di Malaysia, saya punya bukti konkret, Dito melakukan perjalanan ke Singapura," kata Nikita.

Menurut Fahmi, Dito berangkat ke Singapura pukul 08.25 WIB dan tiba di Singapura pukul 11.00. Bahkan, Nikita mengatakan memiliki bukti Dito tidak di Malaysia.

"Dito tidak di Malaysia, saya dapat semuanya, jadi dia di RS itu berbohong," kata Nikita.

Nikita Tuding Jaksa Terima Suap

Dengan bantahan dari pihak Nikita, sidang pun kian memanas. Nikita kemudian kembali mengatakan bahwa jaksa telah menerima suap dari pihak Dito.

"Majelis hakim yang terhormat, saya menduga ada aliran dana atau suap yang diterima oknum kejaksaan atas kasus saya. Informasi saya dapat dari kejaksaan dan beliau mau jadi saksi dan beliau siap untuk melepas jabatannya dan buktinya sudah semua ada," kata Nikita.

Tudingan Nikita itu sontak membuat sidang semakin kacau. Hakim pun lalu meminta pengunjung tertib dan menaati aturan di ruang sidang. Hakim juga meminta agar Nikita membuktikan semua ucapannya di dalam sidang itu. 

Baca Juga : Pencuri Pakaian Dalam Wanita Viral, Polsek Pakis Tingkatkan Patroli

"Silakan ungkapkan di persidangan, siapa yang Saudara maksud, yang Saudara katakan, biar terang benderang, tidak hanya menyebarkan isu atau hoaks di depan persidangan," kata hakim Dedy Adi Saputra.

Hakim juga mengatakan jika ucapan Nikita itu bohong maka ada konsekuensi hukum. Majelis meminta Nikita meyakinkan hakim bahwa informasi itu betul adanya.

"Jelaskan di persidangan, karena yang berkepentingan adalah Saudara, jadi Saudara yang meyakinkan majelis bahwa semua persidangan ini dibuat-buat atau direkayasa karena ada bukti," tegas hakim.

Nikita lalu memenuhi permintaan hakim. Ia kemudian menyebut dua nama jaksa perempuan.

"Abangku, yang mengundurkan diri itu jaksa Ayu, menjabat Kasubsi di Pidum. Dia yang bahkan yang lebih tahu aliran dananya dari cokelat muda, saya sedang minta kawan semalam untuk Ayu mau bicara, sementara jaksa Fitria sedang menangani perkara, hanya kena batunya karena dipaksa pimpinan untuk jadi JPU tahap dua pelimpahan dari penyidik ke kejaksaan," kata Nikita.

Tak menanggapi panjang soal jawaban Nikita, hakim lalu menanyakan respons jaksa terkait pernyataan yang telah dikatakan dan dijelaskan oleh Nikita.

"Kalau saudara merasa dicemarkan nama baiknya bahwa itu tidak benar, silahkan laporkan, tadi sudah menyebut nama Ayu, Fitria, jangan dijelaskan di persidangan," kata hakim ketua Dedy.

Hakim kemudian kembali fokus pada kasus Dito yang tak kunjung memenuhi panggilan pengadilan.

Nikita Mirzani Bebas

Sidang sempat terjeda sejam setelah Nikita melemparkan tudingan pada jaksa. Jeda itu diambil untuk memberikan waktu pada hakim bermusyawarah untuk mengambil keputusan soal nasib Nikita. 

Satu jam berlalu, akhirnya hakim memutuskan untuk membebaskan Nikita Mirzani.

"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima "kata Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.

"Membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," kata majelis.

Alasan Nikita Mirzani Bebas

Kebebasan Nikita Mirzani bukan tanpa alasan. Hakim mengatakan, pembebasan Nikita dilakukan lantaran Dito tidak pernah hadir ketika dipanggil untuk bersaksi di sidang.

"Bahwa Pasal 160 KUHAP yang pertama didengar adalah korban yang jadi saksi. Penuntut umum tidak bisa menghadirkan Mahendra Dito bahkan menurut laporan telah meninggalkan wilayah Republik Indonesia," kata hakim.

Ketidak hadiran Dito dalam sidang menjadi alasan utama pembebasan pada Nikita Mirzani. Hakim juga menilai jaksa tidak sungguh-sungguh dalam perkara ini menghadirkan Dito Mahendra atau Mahendra Dito.

"Menimbang, oleh karena jaksa tidak menghadirkan Dito, padahal saksi dalam perkara a quo merupakan delik aduan sangat dibutuhkan, maka menurut majelis saksi korban wajib didengar terlebih dahulu sehingga dapat dihadirkan, penuntut umum juga tidak serius atas pemanggilan tersebut," ucap hakim.

Hakim pun mengembalikan dakwaan ke jaksa. Nikita langsung dibebaskan detik itu juga.

"Karena tidak dapat diterima, dan terhadap Nikita Mirzani maka agar Terdakwa Nikita dibebaskan dari tahanan, oleh karena penuntut umum tidak diterima, berkas perkara diberikan ke penuntut umum," tutup hakim.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya