JATIMTIMES - Penerapan tilang elektronik atau yang lebih dikenal dengan electronic traffic law enforcement (ETLE) bakal segera terealisasikan di Kota Malang. Sebab, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan memasang ETLE di beberapa titik.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra Kamis (29/12/2022) mengatakan, untuk anggaran alat tersebut, Pemkot Malang akan menyediakan dana Rp 5 miliar untuk pemasangan ETLE.
Baca Juga : Pencuri Pakaian Dalam Wanita Viral, Polsek Pakis Tingkatkan Patroli
Namun, terkait dengan hal itu, Dishub mengaku membutuhkan pembahasan lebih lanjut dengan forum lalu lintas (lalin). “Untuk saat ini titik-titik lokasi pemasangan ETLE tersebut belum ditentukan. Namun, dengan dana sebesar Rp 5 miliar itu bisa memasang alat ETLE di 5-6 titik. Rencana Februari 2023 sudah kami tenderkan,” ujar Widjaja.
Nantinya, pemasangan alat ETLE ada beberapa lokasi yang di situ memang sering terjadi kepadatan lalu lintas. Sehingga ETLE memang digunakan untuk memantau arus lalin, terutama di kawasan padat.
“Kemungkinan ada di kawasan Rajabali (Kayutangan Heritage) dan Jalan Besar Ijen. Kemudian juga di Jalan Soekarno-Hatta dan simpang tiga Dinoyo,” tutur Widjaja.
Terpisah, Baur Tilang Satlantas Polresta Malang Kota Aipda Sutrisno mengaku selama November lalu, server mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) sempat mengalami kerusakan. Sehingga, mobil tersebut berhenti beroperasi dan berdampak pada capaian tilang November yang merosot hingga hanya 88 penindakan.
“Kalau normalnya, mobil INCAR di Kota Malang rata-rata menyumbang sebanyak 200 penindakan tilang,” kata Sutrisno.
Baca Juga : Biografi Herlina Kalla, Pelopor Pembayaran Lintas Batas di Indonesia
Sementara, sebelum tilang manual dihapus sejak awal Oktober lalu, capaian tilang di Kota Malang menembus angka 1,5 ribu sampai 2 ribu penindakan.
“Dengan demikian pemasangan alat ETLE statis tersebut diharapkan dapat meningkatkan penegakan disiplin berlalu lintas secara masif di Kota Malang,” pungkas Sutrisno.