free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tanggapi Tujuh Tuntutan Arek Malang, Polisi Gelar Mediasi Bersama Perwakilan Aksi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

30 - Dec - 2022, 01:48

Placeholder
Perwakilan Arek Malang (baris kiri, depan petugas polisi) saat menemui ratusan aksi massa usai menjalani mediasi bersama jajaran kepolisian Polres Malang. (Foto : Ashaq Lupito / Jatim Times)

JATIMTIMES - Sedikitnya ada lima perwakilan aksi massa Arek Malang yang melakukan mediasi dengan jajaran kepolisian Polres Malang. Hal itu menyusul adanya tujuh tuntutan aksi massa Arek Malang yang disampaikan di depan Kantor Polres Malang, Jalan A. Yani, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (29/12/2022).

"Terima kasih atas aspirasi yang telah disampaikan kepada kami. Setelah ini, silakan perwakilan aksi masuk ke Polres Malang untuk melakukan mediasi," kata Kasat Intelkam Polres Malang AKP Bambang Agus Tri Basuki saat memberikan tanggapannya usai aksi massa Arek Malang membacakan tujuh tuntutan..

Baca Juga : KPU Tuban Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan P5

Tidak lama setelah mendapatkan pernyataan tersebut, beberapa perwakilan Arek Malang bergegas masuk ke Kantor Polres Malang. Dari pantauan Jatim Times, sedikitnya ada  lima orang wakil yang masuk untuk melakukan mediasi bersama jajaran kepolisian Polres Malang.

Sekitar 75 menit kemudian, beberapa wakil Arek Malang keluar dari Kantor Polres Malang. Mereka kemudian menemui ratusan aksi massa yang menunggu hasil mediasi atas tujuh tuntutan yang mereka suarakan.

"Salam satu jiwa, Arema. Salam satu bangsa, Indonesia," teriak ratusan aksi massa sebelum akhirnya beranjak membubarkan diri untuk menuju titik kumpul aksi di kawasan Stadion Gajayana, Kota Malang, guna membahas hasil mediasi dengan Polres Malang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Jatim Times, mediasi yang berlangsung selama lebih dari satu jam tersebut membahas soal tujuh tuntutan Arek Malang. Selain itu, membahas soal permintaan agar persidangan kasus tragedi Kanjuruhan tidak dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, melainkan di PN Kepanjen Kelas 1B, Kabupaten Malang.

"Kami masih harus melakukan pembahasan hasil mediasi dengan peserta aksi massa Arek Malang. Jadi, belum bisa memberikan pernyataan kepada media soal hasil mediasinya apa," ucap salah satu perwakilan aksi massa Arek Malang saat ditemui awak media.

Sebagaimana yang telah diberitakan, berikut tujuh poin tuntutan aksi Arek Malang pada 29 Desember 2022 :

1. Menuntut DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat, Republik Indonesia) membentuk panitia khusus seperti yang sudah dijanjikan, namun belum ada tindak lanjut sampai detik ini.

2. Kembalikan penghargaan HAM (hak asasi manusia) yang diraih oleh Kota Malang karena tidak sesuai fakta yang ada di lapangan terkait kasus Kanjuruhan.

3. Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Malang Raya wajib turut andil membantu, mempermudah, mengawasi, melaporkan hal-hal terkait proses hukum kasus Kanjuruhan, terutama kapolres Malang.

4. Forkopimda Malang Raya wajib melakukan transparansi perkembangan hukum kasus Kanjuruhan secara berkala melalui kesepakatan bersama Arek Malang.

5. Polres Kepanjen (Malang) harus segera menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan atas laporan model B dari korban Kanjuruhan.

6. Forkopimda Kabupaten Malang dilarang menolak apa pun bentuk proses hukum yang berjalan di Kabupaten Malang karena kejadian berada dalam wilayah terkait.

7. Bawa kembali 9 poin tuntutan Aremania (terlampir).

Sementara itu, berikut sembilan poin tuntutan Aremania, Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan yang ditekankan saat mengelar aksi pada Kamis 29 Desember 2022:

1. Menuntut aparat kepolisian serta penegak hukum yang lain terkait enam tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tahanan, dilakukan proses hukum seadil-adilnya dan menuntut penambahan pasal 338 dan 340 KUHP dari yang sebelumnya disangkakan oleh penyidik pasal 359 KUHP.

Baca Juga : Pencuri Pakaian Dalam Wanita Viral, Polsek Pakis Tingkatkan Patroli

2. A. Menuntut pertanggungjawaban moral seluruh jajaran PSSI (mundur dari jabatan saat ini). PSSI harus merevisi regulasi keselamatan dan keamanan penyelenggaraan Liga di Indonesia sesuai dengan status FIFA dan juga merevolusi menyeluruh terhadap sepak bola nasional.

B. Menuntut pihak broadcaster liga untuk mengganti jam pertandingan di malam hari, terutama saat pertandingan riskan.

3. Meminta aparat kepolisian dapat segera menyelidiki, mengadili dan merilis siapa saja eksekutor penembak gas air mata saat tragedi Kanjuruhan.

4. Menuntut transparansi aparat kepolisian terkait hasil sidang etik eksekutor penembak gas air mata saat tragedi Kanjuruhan. Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus dipidana.

5. A. Menolak rekonstruksi yang dilakukan oleh Polda Jatim yang menyebutkan bahwa tembakan tidak diarahkan ke arah Tribun, karena sesuai bukti video dan foto yang beredar memang ada penembakan gas air mata ke arah tribun dan harus dilakukan rekonstruksi ulang sesuai dengan fakta di lapangan.

B. Menuntut BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) merilis kandungan zat dalam gas air mata yang telah expired (kedaluwarsa) yang digunakan dalam tragedi Kanjuruhan.

6 menuntut manajemen Arema FC harus turut andil mengawal proses usut tuntas tragedi Kanjuruhan selaras dengan perjuangan Aremania yang menuntut keadilan.

7. Menuntut pemerintah bersinergi dengan Komnas HAM dan menetapkan bahwa para tersangka melakukan kejahatan genosida.

8. Mengutuk segala bentuk intimidasi dari pihak mana pun terhadap para saksi dan korban targedi Kanjuruhan.

9. Meminta tiga kepala daerah dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) seluruh Malang Raya turut andil mengawal tragedi Kanjuruhan bersama Aremania hingga tuntas.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy