JATIMTIMES - Indonesia termasuk sebagai negara hukum, yang mana dilandasi dengan hakikat Pancasila. Ideologi Indonesia yakni Pancasila menjadi pedoman masyarakat dalam hidup bernegara. Karakteristik hukum dari Pancasila menjadi unik karena berupaya menciptakan keseimbangan serta keharmonisan individu dan masyarakat dengan campur tangan negara agar tujuan melalui prinsip-prinsip Pancasila dapat tercapai. Sila-sila dalam Pancasila mengatur masyarakat dengan mencerminkan hal yang sesuai dengan norma masyarakat.
Selain dari hakikat Pancasila yang menjadi dasar hukum Indonesia, yakni ada Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 yang mana sebagai konsep dalam kewenangan lembaga negara. Berkaitan dengan hal tersebut, pemimpin dinilai memiliki keahlian lebih baik daripada rakyat untuk menjalankan tujuan negara. Keahlian pemimpin dibutuhkan agar tujuan tercapai, sehingga orang-orang di dalam negara harus patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan.
Baca Juga : Faldo Maldini Tanggapi Soal Isu Reshuffle Kabinet Jokowi
Rakyat di Indonesia memiliki sifat yang unik yakni multikulturalisme yang artinya dalam negara ini ada bermacam-macam bahasa, suku, agama, serta pulau. Penerapan kerukunan di tengah masyarakat yang memiliki perbedaan dinilai menjadi sesuatu yang menarik. Dalam semua ajaran agama di Indonesia, isinya yakni satu tujuan pada penerapan kerukunan. Kedudukan agama di Indonesia merupakan hal yang dinilai penting di Indonesia. Walaupun begitu masyarakatnya hidup berdampingan dan saling bertoleransi. Suatu kepala negara yakni pemimpin berhak untuk menata orang-orang yang berada pada suatu daerah, hal tersebut diwujudkan dalam sebuah kebijakan publik.
Fungsi dari sebuah kebijakan ialah mempererat kehidupan privat atau kehidupan organisasi kepemerintahan. Pada sebuah negara demokrasi, kebijakan publik dirumuskan dan dimulai dari dan untuk rakyat. Penyusunan kebijakan haruslah menanamkan keadilan dan tidak memunculkan kontroversi di tengah masyarakat. Agama Islam mengatur semua bidang dalam keberlangsungan hidup manusia. Adapun yang diatur ialah hubungan manusia dengan Allah SWT serta sesama manusia. Islam sendiri memiliki prinsip-prinsip dalam membuat kebijakan publik yang harus ada di dalamnya.
Kebijakan publik yang telah dibuat, sejatinya memiliki 6 prinsip utama dalam perspektif Islam yakni: ketuhanan, kemanusiaan, keseimbangan, keadilan, pelayanan, serta keteladanan. Kebijakan publik dinilai tidak lepas dari ajaran Islam, Pancasila, serta Pembukaan Undang-Undang Dasar tahun 1945. Sehingga dapat terlihat bahwa adanya ketersinambungan pada ajaran Islam dengan landasan-landasan bernegara di Indonesia.
Prinsip Islam yang pertama ialah Ketuhanan atau Ilahiah, merupakan rumusan dari proses kebijakan haruslah tujuannya pada tuhan. Dalam Pancasila sudah sangat jelas ditegaskan pada sila yang pertama bahwa Tuhan yang disembah oleh berbagai agama dan kepercayaan merupakan satu-satunya bagi mereka. Selain itu, dalam pasal 29 dijamin kebebasan beragama berarti menerapkan kebijakan beragama berjalan dengan semestinya. Adapun bahasan tentang tauhid di sila pertama tertulis dalam kitab Al-Qur’an yakni Surah Al-Ikhlas.
Baca Juga : Tak Asal Turuti Investor, Dewan Minta Perda RTRW Jadi Pedoman Investasi di Kabupaten Malang
Prinsip yang kedua adalah Kemanusiaan atau Insaniah yakni prinsip tersebut menyetakan bahwa kebijakan haruslah bertujuan pada kesejahteraan umat bersama. Maka dari itu, Pancasila dan UUD pasal 29 menjamin hak beragama dan melakukan ibadahnya semata-mata untuk kehidupan masyarakat yang harmonis. Pada prinsip yang ketiga haruslah ada Keseimbangan atau Tawazun yang mana kebijakan haruslah berdasarkan porsi yang adil. Ditinjau dari kebijakan bidang agama yang dibuat telah sesuai dengan keseimbangan bahwa secara rata mencakup semua agama dan kepercayaan di Indonesia yang telah diakui.
Prinsip yang keempat bahwa harus adanya Keadilan atau Al-‘Adalah, setelah dijelaskan bahwa kebijakan di atas seimbang maka sudah pasti keadilan menyertai. Kebijakan-kebijakan tersebut dibuat agar semua umat masyarakat merasakan adil dalam diri mereka. Selanjutnya, prinsip yang kelima adalah Pelayanan atau Al-Khadimah yang dalam prinsip tersebut pemimpin yang membuat proses kebijakan harus sesuai dengan prinsip-prinsip sebelumnya dengan dasar untuk melayani masyarakat. Begitu pula dengan Pancasila dan UUD 1945 pasal 29, yang menjadi pegangan masyarakat untuk bebas beragama. Selain itu, prinsip keenam harus adanya Keteladanan atau Uswah Al-Hasanah. Prinsip ini menjelaskan bahwa perumus kebijakan merupakan seorang pemimpin. Pancasila dan UUD 1945 ayat 29 merupakan gagasan dari pemimpin terdahulu yang telah mempertimbangkan segala aspek perumusan kebijakan pada bidang agama agar mencapai tujuan yakni semua lapisan masyarakat merasakan kebebasan beragama mereka. Maka dari itu, prinsip Islam sejalan dengan kebijakan publik bidang agama di Indonesia yang mana negara ini adalah negara multikulturalisme.