free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Tak Asal Turuti Investor, Dewan Minta Perda RTRW Jadi Pedoman Investasi di Kabupaten Malang

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Nurlayla Ratri

27 - Dec - 2022, 22:32

Placeholder
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang baru saja mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) soal rencana tata ruang wilayah (RTRW) untuk periode 2023-2043. Dalam perubahan RTRW tersebut, Pemkab Malang berusaha agar investasi yang masuk ke Kabupaten Malang bisa berpedoman pada prinsip ramah lingkungan, ramah masyarakat dan ramah investasi.

Untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang berharap agar Perda RTRW tersebut juga bisa dipedomani oleh para calon investor yang akan berinvestasi di Kabupaten Malang. Terlebih agar investasi yang akan dikembangkan tidak hanya sekadar selera investor.

Baca Juga : Hasil Survei, Kaum Milenial Sulit Miliki Rumah Sendiri

"Makanya kita berusaha mengakomodir agar (investasi) bukan sekedar menjadi selera investor, tapi mengacu pada potensi yang ada di Kabupaten Malang," jelas Ketua Pansus Perda RTRW, Zia Ulhaq.

Dalam Ranperda RTRW tersebut, Zia mengatakan, Pemkab Malang tidak sembarangan dalam merancang dan memetakan wilayah sesuai potensinya. Yang kemudian dituangkan dalam tema besar Kabupaten Malang yang maju dan berdaya saing berbasis Agro-minapolitan, Ekowisata dan Industri secara berkelanjutan.

Sebab di dalamnya, selain mengedepankan potensi tersebut, Pemkab Malang juga berusaha memperhatikan beberapa hal. Salah satunya mengenai status lahan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

"Potensinya apa wisata, minapolitan, sawah. Itu akan tetap dipertahankan. Termasuk LSD dan LP2B sebagai ketahanan pangan," imbuh pria yang juga Anggota Komisi III Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang ini.

Sehingga bagi para calon investor yang masuk, setidaknya sudah bisa menentukan jenis investasi yang akan dikembangkan sesuai dengan pemetaan yang dilakukan di Kabupaten Malang. Sebab juga tertuang dan dirincikan dalam Perda RTRW.

Baca Juga : Agar Punya Nilai Tambah, Perikanan di Sendang Biru Butuh Industri Pengolahan Ikan

"Investor mau masuk, sudah ada petanya. Ini sudah ada lahan dan potensinya, investor tidak boleh di luar itu," imbuhnya.

Dari catatannya, selama ini yang sering terjadi, masih ada beberapa calon investor yang tidak menjalankan prosesnya sesuai regulasi. Terutama pada lahan yang berstatus LSD ataupun LP2B.

"Ada beberapa kejadian, investor ini punya lahan dan langsung diratakan. Masalah muncul saat hendak dilakukan pembangunan, ternyata status (lahan) LSD atau LP2B. Seharusnya, semua proses bisa dirampungkan sebelum memulai pembangunan," pungkas Zia.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Nurlayla Ratri