JATIMTIMES - Direktur Utama PT. Lumajang Jaya Sejahtera (LJS) Sujatmiko akhirnya angkat bicara soal aktivitas tambang di malam hari yang berlangsung di kawasan tambangnya di desa Bago Kecamatan Pasirian Lumajang.
Sujatmoko mengatakan, pihaknya tidak pernah melakukan penambangan di malam hari dan setiap aktivitas tambang yang dilakukan pada siang hari serta selalu mematuhi prosedur yang ditentukan.
"Kami masih berusaha mengetahui pihak yang melakukan penambangan itu. Sebagian sudah kita ketahui. Kami berharap masalah ini segera dihentikan, karena banyak resiko yang bisa menimpa perusahaan LJS," kata Sujatmiko, hari ini Senin (26/12) di kantornya.
Masih kata Sujatmiko, penambangan yang dilakukan pihak lain tanpa seijin dari perusahannha dipastikan tanpa disertai oleh dokuman resmi yakni Surat Keterangan Asal Barang (SKAB).
"Jika keluarnya tanpa SKAB kemudian diketahui dari perusahaan kami, kami juga yang nanti akan disalahkan. Jelas kami akan dituduh melanggar ketentuan," kata Sujatmiko kemudian.
Belum lagi jika lagi jika sampai terjadi kecelakaan kerja karena melakukan penambangan tanpa adanya lampu penerangan, maka resiko itu nantinya akan menimpa perusahaan dalam hal ini PT. LJS.
"Jika ini dibiarkan resiko akan menimpa kami juga soal keselamatan kerja. Dan saya pastikan ini adalah pencurian pasir, karena dilakukan tanpa sepengetahuan kami. Kami juga dirugikan dalam jumlah milyaran rupuah, karena kami menduga ini dilakukan dalam waktu yang cukup lama," jelas Sujatmiko kemudian.
Perihal adanya penambangan tanpa ijin tersebut, Sujatmiko mengaku telah menerima laporan dari warga setempat dan penjualannya tidak diketahui.
"Kita tidak tahu dijual kemana, karena kalau masuk stockphile terpadu pasti tidak bisa karena tidak ada SKAB-nya. Ini pencurian dan berimplikasi kepada pelanggaran secara hukum," urai Sujatmiko.
Owner PT. LJS ini juga mengatakan, saat ini pertambangan di Lumajang mulai tertib, maka jangan sampai kondisi yang baik ini diwarnai oleh prilaku yang tidak bertanggungjawab yang bisa merugikan PT. LJS.
"Secara finansial kami pasti rugi, dari sisi aturan dilanggar, belum lagi kalau ada kecelakaan kerja. Karena mereka pakai alat berat dalam melakukan aksinya," kata Sukatmiko lagi.
Karenanya, saat ini sudah diputuskan untuk segera membawa persoalan ini ke jalur hukum dalam hal ini pihak PT. LJS akan segera melapor kepada pihak kepolisian,
"Hasil rapat para pemegang saham sudah bulat berkeputusan untuk segera membawa kasus ini ke jalur hukum secepatnya. Karena kami dirugikan dalam banyak hal, termasuk kerugian materian dalam jumlah yang cukup besar," tegas Sujatmiko kepada media ini.