free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Emak-emak Geruduk Kantor Camat Klampis, Minta Plt Bupati Mengangkat PJ Kades Bator 

Penulis : Imam Faikli - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

26 - Dec - 2022, 22:32

Placeholder
Tampak, ribuan emmak-emmak, saat geruduk kantor Camat Klampis (Foto: Imam/JatimTIMES) 

JATIMTIMES - Masyakarat Desa Bator, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, geruduk kantor kecamatan setempat, Senin (26/12/2022). Sekitar 1.200 massa yang didominasi oleh kaum ibu-ibu itu, meminta untuk melakukan pengangkatan PJ Kepala Desa (Kades) Bator. 

Koordinator lapangan (Korlap) aksi Bahir mengungkapkan, pengangkatan penjabat (PJ) Kepala Desa adalah wewenang PLT Bupati. Hal itu kata dia sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (PerBup) No. 51 Th 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa & Pemilihan Kepala Desa Antar waktu. 

Baca Juga : Ngeri, Sistem Rudal Canggih Patriot AS di Ukraina Terancam Dihancurkan oleh Putin

Selain itu, dia menyebutkan bahwa PJ Kades merupakan seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat bupati, sesuai dengan yang diatur dalam Perbub Nomor 15 Tahun 2022, Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 poin 8. 

"Jadi, yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan kewajiban kepala desa dalam kurun waktu tertentu, dan itu ditentukan oleh Plt Bupati," kata korlap aksi.

Menanggapi hal itu, Camat Klampis Abdul Malik mengatakan sesuatu yang sudah di SK kan tidak bisa diubah. 

"Keputusan itu sudah berdasarkan Perbub, jadi kita tidak bisa serta merta menolak, dan yang menjadi tugas kita yang terpenting Kecamatan Klampis kondusif selama gelaran Pilkades nanti," kata dia. 

Baca Juga : Viral, Terjadi Badai di Gunung Prau, Pendaki Malah Asyik Makan di Bawah Tenda

Diketahui, sebelumnya masyarakat sempat menolak PJ Kepala Desa Bator, Senin (19/12/2022) lalu.
Massa yang sebagian besar terdiri dari ibu- ibu tersebut menolak PJ Kepala Desa Bator karena bukan orang dari desa tersebut. 

Selain itu, Desa Bator termasuk 10 desa yang sudah habis masa jabatan kepala desa, sehingga Pemkab mengangkat PJ Kades hingga gelaran Pilkades usai 3 Mei 2023 mendatang.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imam Faikli

Editor

Sri Kurnia Mahiruni