JATIMTIMES - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengeluaran aturan larangan penjualan rokok batangan.
Adapun larangan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.
Baca Juga : Abaikan Murid yang Salaman Hendak Pamit, Seorang Guru Dituntut Klarifikasi oleh Netizen
"(Salah satunya) pelarangan penjualan rokok batangan," seperti dilansir CNN pada Senin (26/12/2022).
Selain pelarangan penjualan rokok batangan ada enam pokok materi lainnya yang ada dalam rancangan peraturan pemerintah tersebut.
Beberapa materi itu seperti aturan tentang rokok elektronik, pengawasan iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi. Ada juga penegakan dan penindakan dan media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Aturan-aturan tentang rokok dan produk tembakau tersebut diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan. Aturan itu sendiri adalah turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Soal rencana larangan penjualan rokok batangan itu pun diunggah ulang oleh beberapa media sosial. Salah satunya akun @ussfeeds. Banyak warganet yang menganggap larangan itu tak mungkin dilakukan, karena toko kelontong untungnya lebih banyak jika menjual rokok batangan.
Baca Juga : Cek Fakta, Heboh Cover Majalah The Week Bikin Warganet Salfok, Disebut Ada Jokowi
"gua mikirnya warung pasti tetep bakal jualin ketengan soalnya selama gua nongkrong bareng temen di deket warung, jarang org yg beli rokok per bungkus, seringnya pada beli ketengan," @opal.na***.
"Ayo buzzer, saatnya komplain mengatasnamakan petani tembakau dan rakyat kecil," @kevinar***.
"Justru dari batangan omset warung2 kecil meningkat," @mkhe***.