free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Jelang Tutup Tahun, Satreskrim Polres Tulungagung Naikkan Status Penanganan Kasus Korupsi Dana Desa

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

24 - Dec - 2022, 03:53

Loading Placeholder
Ilustrasi

JATIMTIMES - Jelang akhir tahun 2022, Satreskrim Polres Tulungagung memastikan satu kasus dugaan korupsi telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan. 

Hal ini ditegaskan Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra, Jumat (23/12/2022).

Baca Juga : Selama 2 Tahun, Inspektorat Jember Temukan Rp 21 Miliar Dana DD dan ADD yang tidak Dilaporkan

"Sudah, jadi status awalnya penyelidikan saat ini sudah naik ke penyidikan," kata Agung Kurnia.

Dugaan korupsi yang dinaikkan ini terkait penggunaan keuangan desa berupa Dana Desa. Sedangkan, obyek penyidikan terduga pelaku adalah seorang Kepala Desa yang berada di wilayah kecamatan Pagerwojo.

Saat awak media menyebutkan nama salah satu Desa, Agung mengiyakannya.

"Sebenarnya masih ada satu kasus lagi (terkait korupsi) ini, namun belum bisa kita buka," ungkapnya.

Ia meminta agar bersabar, karena setalah tahun baru kasus yang dimaksud akan dibuka.

"Tugas kita di akhir tahun masih sangat banyak, apalagi ada dugaan kasus pembunuhan (Desa Junjung), nanti kita buka setelah tahun baru," terangnya.

Pernyataan Agung ini, menjadi penegasan dan pembuktian dari yang disampaikan sebelumnya. Saat itu, ia mengatakan  tengah mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) untuk kasus dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Dari hasil Pulbaket ini, kata Agung, dipastikan dalam waktu dekat akan naik status hukumnya.

Baca Juga : Buru Jejak Dugaan Kemunculan Harimau di Tulungagung, BBKSDA akan Lakukan Hal Ini

"Sebentar lagi akan naikkan statusnya naiknya Lidik (penyelidikan)," kata AKP Agung Kurnia, Rabu (28/9/2022) lalu.

Orang yang dimaksud mempunya jabatan sebagai Kepala Desa dan statusnya akan dilakukan penyelidikan.

Menurut Agung, identitas Kades yang dimaksud belum bisa dibuka ke publik dengan alasan akan berpotensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Kalau kita sampaikan di sini nanti malah orangnya kabur," ujarnya.

Lanjut AKP Agung Kurnia, pihak Satresrim melalui Unit Pidana Korupsi, terus melakukan pengawasan agar Dana Desa dan Alokasi Dana Desa benar-benar tepat sasaran.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---