JATIMTIMES - Eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita bebas dari masa tahanan, Kamis (22/12/2022) dini hari.
Seperti diketahui, Hadian adalah salah satu dari enam tersangka dari tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 nyawa di Stadion Kanjuruhan, Malang. Keenam tersangka itu dijerat pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP tentang kelalaian.
Baca Juga : Kemendagri Bocorkan Hasil Pertemuan Bupati Meranti dengan Kemenkeu
Namun salah satu tersangka, Hadian disebut masa penahanannya telah habis. Karena berkas perkaranya dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan oleh Kejati Jatim ke Polda Jatim (P19).
"Untuk satu berkas yang dikembalikan tersangka Hadian Lukita, itu ada pengembalian P19 dari kejaksaan. Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan dulu tersangka yang dimaksud (Hadian), sambil lalu kita tetap berupaya untuk melengkapi syarat materil yang ada kekurangan tersebut," kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman, dilansir Kumparan, pada Kamis (22/12/2022).
Meski begitu, Taufiq menyebut Hadian tetaplah tersangka dan kasusnya tetap berlanjut. Berkas-berkas yang belum kurang lengkap juga tetap dipenuhi oleh penyidik.
Sementara itu, berkas kelima tersangka lain dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati Jatim. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan berkas dinyatakan lengkap sejak Selasa (20/12).
Baca Juga : Respons Gubernur Jatim Khofifah, Usai Kantornya Digeledah KPK
“Infonya hari ini (Rabu 21/12/2022) dilimpahkan pastinya konfirmasi ke penyidik,” ucap Fathur.
Kelima tersangka yang berkasnya lengkap adalah Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris; Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman; Security Steward, Suko Sutrismo.