free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Respons Gubernur Jatim Khofifah, Usai Kantornya Digeledah KPK

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

22 - Dec - 2022, 15:09

Placeholder
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa (foto: Instagram @khofifah.ip)

JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor lingkungan Pemprov Jatim Rabu (21/12/2022). Penggeledahan itu sebagai rentetan kasus hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak. 

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa turut menanggapi soal kedatangan tim penyidik KPK ke kantornya itu. Khofifah menghormati sepenuhnya proses yang dilakukan oleh KPK. 

Baca Juga : Wagub Jatim Tanggapi Aksi Penggeledahan KPK di Ruang Kerjanya

"Bagian dari proses yang kita harus hormati semuanya," tegas Khofifah, seperti dilansir detikjatim pada Kamis (22/12/2022). 

Khofifah juga mengungkapkan bahwa Pemprov Jatim akan kooperatif dengan KPK. Pihaknya juga siap menyiapkan berbagai data yang dibutuhkan oleh KPK. 

Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK mendatangi Kantor Gubernur Provinsi Jawa Timur di Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu (21/12/2022) sejak siang hingga malam hari. 

Penyidik memasuki ruang gubernur Jatim yang terletak di lantai dua gedung tersebut, namun keluar dari ruangan itu tak membawa berkas yang akan disita. 

Kemudian masuk ke ruang wakil gubernur. Ada sekitar tujuh penyidik KPK yang masuk ke dalam ruang wakil Gubernur Jatim. 

Baca Juga : Polisi Tetapkan Dua Santri sebagai Tersangka Kasus Perundungan di Ponpes An-Nur 1

Seperti diketahui, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak bersama staf ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat / Pokmas Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas M Ilham Wahyudi alias Eeng sebagai tersangka. 

Keempatnya terjaring OTT dalam kasus suap dana hibah pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim. Sahat Tua disebut mendapatkan uang suap sebesar Rp 5 Miliar. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya