free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Mengubur Ari-Ari Bayi, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : A Yahya

20 - Dec - 2022, 17:08

Placeholder
Ilustrasi bayi yang baru lahir (pixabay)

JATIMTIMES - Usai persalinan seorang bayi, terdapat tradisi yang kerap dilakukan masyarakat Indonesia. Salah satu yang umum adalah prosesi mengubur ari-ari bayi. Lantas, bagaimana hal tersebut menurut pandangan Islam?.

Seperti diketahui, ari-ari bayi merupakan bagian organ tubuh yang penting untuk perkembangan bayi ketika di dalam kandungan. Dalam budaya Jawa, ada juga yang menyebut hal tersebut dengan nama 'Batur'. 

Baca Juga : Styling Hijab Bisa Dilakukan dengan Aksesoris Topi Beanie, Begini Caranya

Usai prosesi persalinan, ari-ari langsung dikubur di sekitar rumah. Setalah itu, untuk menandainya masyarakat kerap memberikannya sebuah lampu di atas ari-ari yang dikubur.

Diolah dari Kepala Hubungan Masyarakat dan Protokol Masjid Istiqlal Ustadz Abu Hurairah Abdul Salam yang diolah dari Okezone, bahwa dalam Islam memang menganjurkan untuk mengubur ari-ari bayi. Hal itu karena memang organ tersebut sudah tak berfungsi lagi setelah bayi lahir.

Penguburan tersebut, menjadi bagian yang dianjurkan syariat Islam. Namun, hal ini juga menjadi budaya. Terlebih para budaya Jawa. "Dikubur, itu yang dianjurkan syariat Islam. Kalau budaya palagi budaya Jawa beda lagi," katanya.

Lebih lanjut dijelaskannnya, penguburan dilakukan juga karena mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, seperti halnya dimakan oleh binatang atau yang lainnya. 
 
Abu melanjutkan, pada dasarnya ari-ari bayi atau plasenta keluar bersamaan dengan darah. Untuk itu dianjurkan dikubur supaya menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, dimakan binatang misalnya.

Abu Hurairah menuturkan, dalam persoalan mengubur ari-ari bayi ini tidak ada ayat yang menyebutkan. Namun hasil ijtihad para ulama mengatakan, disunahkan menguburnya berdasarkan sebuah hadis.

Baca Juga : Tingkatkan Pemahaman Pembalajaran Inklusi dan Diferensiasi, Prodi PGSD Unikama Gandeng Praktisi ABK 

Dari Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengubur tujuh hal potongan badan manusia; rambut, kuku, darah, haid, gigi, gumpalan darah, dan ari-ari".

Dari sini, tentunya telah jelas, jika mengubur ari-ari bayi merupakan anjuran Islam. Hal ini bukan berkaitan dengan mitos-mitos atau hal-hal yang berkaitan dengan gaib. 
Islam menganjurkan hal ini agar menghilangkan mudharatnya.


Topik

Pendidikan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

A Yahya