JATIMTIMES - Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat menilai penyidik kurang cepat tanggap dalam menindaklanjuti pelaporan korban tragedi Kanjuruhan.
Hal itu diungkapkan oleh Yiyesta Ndaru Abadi dari Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat saat mendampingi pemeriksaan lanjutan terhadap dua orang saksi dari pelaporan korban tragedi Kanjuruhan di Polres Malang, Senin (19/12/2022).
"Hari ini agendanya pemeriksaan terhadap dua orang saksi dari keluarga dan istri almarhum korban tragedi Kanjuruhan. Tadi satu saksi sudah diperiksa, tinggal satu saksi lagi," kata Yiyesta saat ditemui awak media di Polres Malang, Senin (19/12/2022).
Dua saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik tersebut berkaitan dengan lanjutan pelaporan yang dilayangkan oleh beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan beberapa waktu lalu. "Materi pemeriksaan sementara kaitannya tetap dalam tragedi. Jadi, sebagai lanjutan dari tragedi Kanjuruhan," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat melalui Yiyesta menilai proses perkembangan pelaporan yang dilakukan penyidik terkesan lambat. "Cuman ini tadi ada beberapa hal yang harus difokuskan, karena kita menilai penyidik ini agak kurang sat-set, kurang cepat," tandasnya.
Atas dasar itulah, Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat telah meminta hasil perkembangan penyidikan kepada Polres Malang. "Hari ini (Senin 19/12/2022) kita juga sudah menyampaikan untuk meminta perkembangan penyidikan secara tertulis dari pihak Polres Malang melalui penyidik," ungkapnya.
Yiyesta menambahkan, hingga Senin (19/12/2022) sore, hasil perkembangan penyidikan secara tertulis tersebut belum diterima oleh Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat.
"Belum, makanya kami minta hari ini. Semoga dalam waktu dekat penyidik akan mengirimkan surat tertulis tentang perkembangan penyidikan dari masing-masing pelapor," imbuhnya.
Meski mengaku penyidik kurang cepat tanggap dalam menindaklanjuti pelaporan yang dilayangkan para korban melalui Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Yiyesta tetap yakin upaya untuk menuntut keadilan melalui Polres Malang bisa segera terpenuhi.
Baca Juga : Divpropam Polri Turun ke Malang, Tindak Lanjuti Aduan Pelanggaran Etik Tragedi Kanjuruhan
"Kami yakin di sini (Polres Malang) bisa. Para penyidik di sini saya yakin juga punya kemampuan yang cukup. Kita juga memfokuskan di asas hukumnya, bahwa kita butuh proses hukum yang cepat dan kepastian hukumnya yang sesegera mungkin bisa dicapai oleh keluarga korban," ujarnya.
Sebagaimana yang telah diberitakan, hingga saat ini keluarga korban tragedi Kanjuruhan melalui Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat telah membuat laporan ke Polres Malang. Terbaru, sebanyak tiga dari tujuh pelaporan tersebut dilayangkan pada Selasa (13/12/2022) lalu.
"Yang kami dampingi kurang lebih sudah tujuh (laporan). Minggu lalu kami juga sudah melaporkan tiga laporan. Tinggal tindak lanjutnya dari penyidik," ucapnya.
Yiyesta berharap, sudah adanya tujuh pelaporan ke Polres Malang tersebut bisa segera ditindaklanjuti secara profesional. "Kami rasa sudah cukup gamblang bahwa perkara ini sudah harus ditindak secara profesional. Kita semua tahu bahwa tragedi ini tidak ada argumentasi apa pun untuk melakukan pembenaran," tukasnya.