free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Rekrutmen PPS Pemilu 2024 Dibuka, Ini Syaratnya 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

19 - Dec - 2022, 18:05

Placeholder
Laman Siakba untuk pelamar yang ingin mendaftar PPS (foto dari tangkapan layar laman Siakba)

JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka rekrutmen pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024. Rekrutmen PPS telah dibuka sejak Minggu (18/12/2022) hingga 27 Desember 2022 nanti. 

Pendaftaran PPS pun dilakukan secara daring, bagi kalian yang ingin mendaftar bisa cek update informasinya melalui laman Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). 

Baca Juga : Ikon Wisata Puncak Jowin Resmi Dibuka Wakil Bupati Tulungagung

Melansir laman info pemilu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pelamar jika ingin lolos jadi PPS. Berikut ini persyaratan untuk melamar anggota PPS. 

• Warga Negara Indonesia

• berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS

• setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

• mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

• tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

• mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

• berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

• tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Sementara itu, ada juga persyaratan kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi pelamar. Kelengkapan dokumen ini bisa diunggah secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id. Berikut ini kelengkapan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi pelamar. 

• Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS

• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik

• Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

• Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan

• Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

• Daftar Riwayat Hidup

• Pas Foto Berwarna 4x6

Untuk masa kerja PPS dimulai dari 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024. Sementara honorarium PPS untuk ketua PPS Rp 1.500.000 tiap bulan dan anggota PPS Rp 1.300.000 tiap Bulan. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya