JATIMTIMES - Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Kali ini, pelaku yang diketahui berinisial HJ (49) warga Dusun Cakruk, Desa Kepuhrejo, RT 03, RW03, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
Penangkapan ini dilakukan polisi pada Sabtu (17/12/2022) kemarin.
Baca Juga : Air Liur Kucing Apakah Bikin Batal Wudhu, Bagaimana Hukumnya?
"Benar, telah berhasil ungkap kasus curanmor," kata Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori, Minggu (18/12/2022).
Kejadian pencurian dilakukan HJ pada Selasa (16/12/2022) pukul 08.47 wib di Pasar Wage Tulungagung.
Korban diketahui berinisial RB (37) perempuan asal desa Tawangsari, RT 05 RW 01 Kecamatan Kedungwaru, pedagang di pasar Wage.
Beberapa hari sebelumnya, tepatnya Senin tanggal 12 Desember 2022 sekira pukul 10.00 Wib HJ menjual baju bekas ke kios RW.
"Kios korban ini berada di dalam pasar wage, pelaku melihat ada kunci sepeda motor yang tergeletak di sebelah baju dagangan milik korban," ujarnya.
Kemudian HJ mengambil dan membawa pulang kunci ini dan selanjutnya HJ menuju pasar Ngemplak.
"Pada saat pelaku tiduran di bedak, tempat jualan yang kosong timbul pikiran untuk mengambil sepeda motor yang kuncinya diambil ini," ungkap Anshori.
Pada hari berikutnya, tepatnya Selasa 13 Desember 2022 sekira pukul 08.47 Wib HJ kembali ke pasar wage dan menuju ke parkiran sepeda motor yang terletak di sebelah selatan.
"Saat kunci ranmor yang ada remotenya di pencet sehingga alarm sepeda motor berbunyi," imbuhnya.
Baca Juga : Alfred Nobel Ungkap Alasan Mengamuk di Sidang Putusan Doni Salmanan
Mendengar bunyi ini, HJ mengetahui posisi dari sepeda RW yang ternyata merk Honda Scoopy warna merah hitam.
"Sepeda motor milik korban ini dibawa kabur oleh pelaku," ungkapnya.
Beberapa hari kemudian, tepatnya hari Sabtu (17/12/2022) pukul 11.00 Wib, unit Pidum mendapat informasi dari masyarakat yang telah mengamankan diduga pelaku curanmor di pasar wage ini.
"Petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti hasil dari kejahatannya," terangnya.
Barang bukti yang dimaksud 1 unit sepeda motor honda scoopy warna merah hitam tahun 2018 Nopol AG 6392 RCI beserta kunci dan barang lain.
Atas perbuatannya, HJ dikenakan pasal
362 KUH Pidana Jo Pasal 64 KUH Pidana dan dari keterangannya ke polisi, HJ mengakui telah menjual motor dengan harga 2 juta yang hasilnya dipakai beli sepeda 100 rbu, hp asus 250 ribu, hp xiaomi 150 ribu dan untuk bayar hutang 200 ribu rupiah.