JATIMTIMES - Tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang viral di media sosial (medsos), sudah mengincar korban selama beberapa bulan sebelum kejadian. Namun, pada aksi sebelumnya, upaya pencabulan yang dilakukan tersangka selalu gagal, sebelum akhirnya membekap dan menyetubuhi korban di ladang tebu pada Jumat (16/12/2022).
Keterangan tersebut diperoleh penyidik saat memeriksa tersangka usai digelandang ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang. "Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini sudah mengincar korban sebanyak tiga kali," kata Kasatreskrim Polres Malang, IPTU Wahyu Rizki Saputro.
Baca Juga : Yuk Intip Ada Apa Aja Even Menarik di Kota Batu Tahun 2023?
Percobaan aksi tidak terpuji yang dilakukan tersangka tersebut, pertama kali dilakukan pada bulan November 2022. Namun upaya tersebut gagal.
Beberapa pekan kemudian, yakni pada awal bulan Desember 2022 tersangka kembali melakukan percobaan persetubuhan terhadap korban. Lagi-lagi upaya tersebut gagal dilakukan oleh tersangka.
"Pertama di bulan November, namun gagal. Kemudian yang kedua di awal bulan Desember, itu juga gagal karena dipergoki oleh masyarakat yang melintas," terang Wahyu.
Saat dipergoki oleh masyarakat yang melintas itulah, tersangka langsung mengurungkan niatnya. Namun demikian, sebelum membiarkan korban pergi, pelaku sempat mengancam agar tidak bercerita kepada orang lain.
Ancaman itulah yang membuat korban ketakutan untuk mengadu kepada orang tuanya. "Kemudian upaya yang ke tiga kalinya, tersangka berhasil melancarkan aksinya. Kejadiannya kemarin (Jumat 16/12/2022) di jalan setapak perkebunan tebu," terang Wahyu.
Sebagaimana yang telah diberitakan, tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur ini berinisial HM. Pria 30 tahun itu merupakan warga Desa Kenongo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Sedangkan korbannya merupakan tetangga dari tersangka. Korban berinisial IA. Gadis belia 14 tahun itu masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Jadi kejadian itu bermula pada saat korban pulang dari sekolah, sekitar jam 8.00 WIB. Kemudian saat melewati jalan setapak di area perkebunan tebu, korban di hadang oleh tersangka. Kemudian mulutnya dibekap, setelah itu tersangka melakukan aksinya," jelas Wahyu.
Baca Juga : Yuk Intip Ada Apa Aja Even Menarik di Kota Batu Tahun 2023?
Usai disetubuhi oleh tersangka, korban bergegas pulang ke rumah. Saat itu kondisi korban terlihat sangat terpukul. Mengetahui hal itu, pihak keluarga akhirnya menanyakan kondisi korban.
Kepada ibunya, korban mengaku jika dirinya baru saja disetubuhi oleh tersangka. Mendapat kesaksian tersebut, pihak keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Mendapat laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan sebelum akhirnya berhasil mengamankan tersangka. "Pada hari Jumat (16/12/2022) sekitar pukul 13.30 WIB, kami telah berhasil mengamankan tersangka yang melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban. Saat itu juga kami langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," tukasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 atau pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sedangkan hukumannya adalah kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Sekedar informasi, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini sempat viral di medsos. Dalam rekaman video yang beredar, pelaku nyaris menjadi sasaran amukan warga yang merasa tidak terima dengan perbuatan tersangka. Petugas kepolisian yang ada di lokasi penangkapan langsung menggelandang pelaku ke dalam mobil polisi, guna menghindari amukan warga.
Hingga kini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut. Sedangkan tersangka saat ini telah diyahan di sel tahanan Polres Malang.