free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Viral, 6 Oknum PNS Cekcok dengan Warga hingga Dipanggil BKD Pemprov Sulut 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Dede Nana

17 - Dec - 2022, 01:46

Placeholder
Enam oknum PNS diminta berdiri berjajar di hadapan Kepala Inspektorat dan Kepala BKD. (Foto dari Instagram @memomedsos)

JATIMTIMES - Beredar video viral di Instagram yang memperlihatkan oknum PNS cekcok dengan warga di Jalan Raya Desa Pangu, Minahasa Tenggara. Dalam video yang dibagikan oleh akun FB bernama Rivay Tumboimbela itu menguraikan kronologi kejadian. Di mana, pengendara motor mengaku dari arah Langowan Minahasa menuju Minahasa Tenggara. 

Memasuki Desa Pangu ada truk yang mogok di pinggir jalan sebelah kiri dari arah Minahasa Tenggara. Lalu pengendara sepeda motor dari arah Langowan tetap pada jalur. Kemudian rombongan mobil berjumlah 4 kendaraan dari arah Mitra mengambil jalur kanan menghindari kendaraan Truk yang mogok. 

Baca Juga : Hasil Survei: 87 Persen Masyarakat Berencana Liburan Akhir Tahun, 20 Persen Pilih Bali

"Ambil jalur saya otomatis saya kaget dari pada saya alami tabrakan dengan mereka, saya langsung loncat di rerumputan. Untungnya saya tidak masuk ke jurang," ungkap pengendara motor. 

Pengendara motor yang berfikir rombongan tersebut berinisiatif membantu, namun mereka malah tancap gas meninggalkan lokasi kejadian. Korban beranjak dan langsung mengejar rombongan hingga perbatasan Mitra-Minahasa. Namun bukan pertanggungjawaban yang didapat, malah ancaman. Salah satu oknum berujar jika videonya viral ia akan mencari korban. Korban mengatakan tak berharap ganti rugi hanya meminta para oknum tersebut untuk meminta maaf. 

Buntut dari kejadin viral tersebut, keenam PNS ditindak tegas oleh Pemprov Sulut. Mereka diminta untuk berdiri berjajar di hadapan Kepala Inspektorat dan Kepala BKD, seperti dilansir Tribun Manado, pada Jumat (16/12/2022). 

Baca Juga : Sampaikan Terima Kasih dan Apresiasi, Bupati Jombang Serahkan SK Pensiun ke 86 Pegawainya

Selain diinterogasi, mereka juga diberikan pembinaan. Hasilnya, BKD menilai keenam PNS tersebut dinilai tak beretika kepada masyarakat. Kemudian keenam PNS disuruh membuat surat pernyataan. Di mana isinya adalah pengakuan kesalahan dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi. Serta yang bersangkutan dan keluarga harus meminta maaf dalam waktu 1x24 jam. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Dede Nana