JATIMTIMES - Pelaku teror bom bondet di kediaman salah satu sipir Lapas Kelas 1 Lowokwaru Malang, berhasil diringkus jajaran kepolisian Polres Malang. Salah satu tersangkanya diketahui berinisial WH warga Desa Bokor, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Sedangkan satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang alias DPO.
"Satu orang tersangka sudah tertangkap, inisial WH dan saat ini masih dalam proses penyidikan," kata Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik saat sesi rilis di halaman loby utama Polres Malang, Senin (12/12/2022).
Baca Juga : Polres Ngawi Bekuk Empat Tersangka Kasus Curas
Sementara itu, untuk satu orang pelaku lainnya yang berstatus DPO, masih dalam proses pengejaran polisi. Pelaku yang berstatus DPO tersebut identitasnya sudah dikantongi oleh pihak kepolisian. Dia diketahui berinisial SH.
"Ada dua tersangka, satu tersangka lainnya masih DPO. Saat ini dari tim Satreskrim Polres Malang masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
Di saat bersamaan, Kasatreskrim Polres Malang, IPTU Wahyu Rizki Saputro mengatakan satu orang tersangka yang baru saja diamankan tersebut, bertugas sebagai eksekutor pelemparan bom bondet.
"Satu orang pelaku yang kami tangkap ini berperan sebagai eksekutor. Tersangka kami tangkap di daerah Tumpang, kemudian terhadap tersangka saat ini sudah kami lakukan penahanan," ulasnya.
Sementara itu, satu orang pelaku lainnya yang masih berstatus DPO, berperan sebagai orang yang mengendarai sepeda motor saat melancarkan aksi pengeboman bondet di rumah korban.
"Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya. Jadi tersangkanya ada dua, satu sebagai eksekutor atas nama WH dan sudah kami amankan. Kemudian pembawa motor sampai dengan saat ini statusnya masih DPO. Namun kita akan terus melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya," tegasnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan beragam barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor yang dijadikan sarana untuk melancarkan aksi pengeboman bondet di kediaman korban.
"Saat melancarkan aksinya, pelaku mencopot bagian asesoris motor. Tujuannya untuk mengelabuhi petugas, kemudian setelah tindak kejahatan dilakukan, motor ini diperbaiki kembali," terangnya.
Baca Juga : Pelaku Perusakan Masjid yang Viral di Medsos Tertangkap, Ternyata Bukan Kejadian Pertama
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP juncto pasal 406 KUHP dan pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951.
Sebagaimana yang telah diberitakan, insiden pengeboman bondet ini terjadi pada Senin (24/10/2022) pagi sekitar pukul 10.45 Wib. Kejadiannya di rumah korban yang beralamat Perum Pakis Hasanah Blok E 10, Dusun Jebuk, Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Korbannya bernama Abdul Azis. Pria 26 tahun itu merupakan seorang Pegawai
Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai seorang petugas keamanan atau sipir di Lapas Kelas 1 Lowokwaru Malang.
Akibat kejadian tersebut, meja kursi teras di rumah korban mengalami kerusakan. Selain itu tembok teras rumah korban juga retak.
Kejadian inipun dilaporkan korban ke Polsek Pakis kemudian dilimpahkan ke Polres Malang, sebelum akhirnya polisi berhasil mengamankan satu dari dua orang tersangka pengeboman bondet tersebut.