free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polres Ngawi Bekuk Empat Tersangka Kasus Curas

Penulis : Satria Romadhoni - Editor : Nurlayla Ratri

12 - Dec - 2022, 22:08

Placeholder
Konferensi pers Polres Ngawi Polda Jatim secara bertahap berhasil mengamankan empat orang pelaku kasus pencurian dengan kekerasan beserta barang buktinya. foto polres ngawi for jatimTIMES

JATIMTIMES - Komitmen Polres Ngawi Polda Jatim dalam menjaga wilayah Ngawi aman dan nyaman serta memberantas kejahatan terus dilakukan.

Kali ini jajaran Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim secara bertahap berhasil mengamankan empat orang pelaku kasus pencurian dengan kekerasan beserta barang buktinya di dua tempat yang berbeda dan dilakukan konferensi pers pada Senin (12/12/2022)

Baca Juga : Komentari Kekalahan Persis Solo, Kaesang Beri Sindiran ke Arema 

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera menyampaikan bahwa untuk kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Senin (14/11/2022) sekira pukul 05.30 WIB di Dusun/Desa Krompol Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi berhasil diungkap setengah jam setelah kejadian. 

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap yakni berinisial HG als GP bin S (38) dan YA bin S (31) beralamatkan Madiun, Jatim

"Selang setengah jam setelah kejadian, di hari yang sama unit Opsnal Satreskrim Polres berkoordinasi dengan Polsek Karangjati Polres Ngawi untuk melakukan penghadangan, terkait tindak pidana yang terjadi di Bringin. Akhirnya 2 (dua) tersangka berhasil dilumpuhkan dan dibawa ke Polres beserta barang buktinya, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kapolres Ngawi, Senin (12/12/2022)

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus pencurian dengan kekerasan TKP Bringin adalah 1 (satu) unit sepeda motor Vixion warna biru, 2 (dua) helm, 1 (satu) kalung emas) 1 (satu) Hp Oppo dan 2 (dua) jaket warna hitam yang digunakan pelaku.

Untuk 2 (dua) pelaku yang tertangkap karena kasus pencurian dengan kekerasan dengan TKP di Desa Pakah Kecamatan Mantingan pada Senin (24/10/2022) berhasil diamankan pada Sabtu (29/10/2022). Pelaku berinisial K bin W (21) dan PF bin L (21) beralamat Sragen, Jateng 

"Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berkoordinasi dengan Polres Sragen Polda Jateng, akhirnya berhasil menangkap dua orang yang mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Mantingan, Ngawi," lanjut Kapolres Ngawi di hadapan wartawan

Baca Juga : Pria Asal Trenggalek Ini Ditangkap Setelah 4 Jam "Gitik" Perempuan di Bawah Umur di Rumah Kos Tulungagung

Barang bukti yang berhasil diamankan dengan TKP Mantingan adalah 1 (satu) unit sepeda motor, 1(satu) HP Poco X3, 1 (satu) laptop merk Acer warna coklat, 1 (satu) jaket coklat, 1 (satu) jaket hitam, 3 (tiga)  buah ATM

Kapolres Ngawi membenarkan bahwa kasus yang dirilis hari ini ada 2 (dua) kasus yang berhasil diungkap Polres Ngawi.

"Ya, hari ini kita rilis untuk 2 ungkap kasus pencurian dengan kekerasan, dengan TKP dan tersangka yang berbeda," tutup Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi. 

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah pasal 365 KUHP.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Satria Romadhoni

Editor

Nurlayla Ratri