free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Imbas Komentari KUHP Asli RI, Kemlu Bakal Panggil Perwakilan PBB

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

12 - Dec - 2022, 20:17

Placeholder
Perwakilan PBB Indonesia akan dipanggil Kemlu minggu ini. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Imbas dari komentar PBB soal KUHP baru yang menggantikan KUHP zaman kolonial, Kemlu berencana memanggil perwakilan PBB di Indonesia.

Menurut PBB KUHP terbaru itu memuat aturan yang tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Meski demikian, PBB tetap menyambut dengan baik perubahan itu.

Baca Juga : Wignyo Rahadi Ceritakan Presiden Joko Widodo Sukai Busana Rancangannya Berbahan Tenun Ikat Kediri

"Perserikatan Bangsa-Bangsa di Indonesia (PBB), seraya menyambut baik modernisasi dan pemutakhiran kerangka hukum Indonesia, mencatat dengan keprihatinan adopsi ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan Hak Asasi Manusia, termasuk hak atas kesetaraan," kata lembaga tersebut dalam siaran pers yang dilansir di situs resmi PBB Indonesia, Kamis (8/12/2022).

PBB sendiri tidak menyebut secara pasti pasal mana yang menurut mereka melanggar HAM. Namun, PBB menyebut ada masalah kesetaraan, dan privasi yang menjadi catatan keprihatinan PBB, juga soal kebebasan beragama, jurnalisme, dan minoritas seksual/gender.

Dengan adanya itu, PBB khawatir akan ada pertentangan hukum Internasional Indonesia dengan HAM.

"PBB khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan Hak Asasi Manusia," kata PBB.

PBB juga menyebut, ada beberapa pasal yang berpotensi melanggar kebebasan pers.

"Beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers," kata PBB.

Tak berhenti di situ saja, PBB juga menyebut KUHP itu mengandung melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut kepercayaan minoritas.

Dampaknya, kekerasan berbasis agama bisa terjadi lantaran punya pembenaran di KUHP baru itu. Pakar Hak Asasi Manusia PBB telah bersurat ke pemerintah RI untuk menyampaikan deretan kekhawatiran di atas.

Dengan banyaknya revisi itu, PBB mendorong agar Indonesia bisa menghasilkan hukum yang sesuai dengan Agenda 2030 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) dan tidak melanggar HAM.

Untuk itu, PBB menawarkan solusi untuk Indonesia. Pertama, Indonesia perlu lebih membuka dialog dengan masyarakat sipil dalam pembentukan undang-undang. Kedua, PBB bakal membantu.

"PBB siap untuk berbagi keahlian teknisnya dan membantu Indonesia dalam upayanya untuk memperkuat kerangka legislatif dan kelembagaannya, menjamin semua individu di negara ini untuk menikmati semua hak yang diatur dalam konvensi dan perjanjian internasional yang diikuti oleh Indonesia," kata PBB.

Menanggapi komentar PBB itu, Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengusir perwakilan PBB.

Baca Juga : Kronologi Kecelakaan Bus di Tol Cipali Hingga Menewaskan 2 Orang

Menurutnya, komentar itu seharusnya tak dikeluarkan oleh PBB. Ia juga mengatakan seharusnya PBB bisa menghormati keputusan itu.

"Atas pernyataan Perwakilan PBB ini, Kemlu sepatutnya memanggil Kepala Perwakilan PBB di Indonesia dan bila perlu melakukan persona non grata (pengusiran) pejabat tersebut dari Indonesia," kata Hikmahanto Juwana dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (9/12/2022).

"Menjadi permasalahan apakah pendapat Perwakilan PBB di Indonesia didasarkan pada organ-organ utama atau organ tambahan PBB?" tambah Hikmahanto.

Selain Hikmahanto, Kemlu RI juga menanggapi komentar PBB itu. Jubir Kemlu RI, Teuku Faizasyah mengatakan akan memanggil perwakilan PBB Indonesia.

"Awal minggu ini," kata juru bicara (jubir) Kemlu, dikutip dari detikcom, Senin (12/12/2022).

Namun untuk pastinya, Faizasyah belum bisa memberikan kejelasan.

"Namun untuk kepastiannya kapan perlu dipastikan lagi," jelasnya.

Saat ditanya soal pembahasan di pertemuan itu, Faizasyah enggan untuk mengungkapkannya.

"Nanti setelah pertemuan akan dijelaskan (isi pertemuan)," ujarnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri