JATIMTIMES - Kelakuan FM (19) warga Desa Wonorejo, Kecamtan Gandusari, Kabupaten Trenggalek ini sungguh kejam. Pasalnya, ia tega melakukan tindakan asusila pada Bunga (bukan nama sebenarnya) yang juga warga di Kabupaten Trenggalek.
Selain itu, FM tega mengancam akan membunuh Bunga jika ia tidak mau menuruti nafsu birahinya.
Baca Juga : Peringati Hari Jadi Tulungagung ke-817, Warga Perumahan Taman Bolo Asri Gelar Lomba Perkutut
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan saat ini FM telah ditahan setelah sebelumnya ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA).
"Seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Tulungangung," kata Iptu Anshori, Minggu (11/12/2022).
Penangkapan pada FM ini terjadi pada hari Jum’at tanggal 09 Desember 2022 di rumahnya.
Kejahatan asusilla yang dilakukan FM pada Bunga ini terjadi pada Sabtu (17/9/2022) pukul 10.00 wib di rumah kos, masuk Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru.
"Korban adalah anak di bawah umur," ujarnya.
Bunga disebutkan Anshori adalah perempuan yang saat ini masih berusia 16 tahun.
Pelaku FM sendiri melakukan perbuatan asusila terhadap Bunga mulai jam 10.00 wib sampai dengan pukul 14.00 wib dan dilakukan berulang-kali di rumah kos yang disewanya.
"Awalnya tersangka mengajak membeli makan korban di daerah Pinka, namun sesampai di Tulungagung, oleh tersangka korban diajak ke rumah kos wilayah Ngujang," ungkapnya.
Sesampai di rumah kos yang sudah disewa oleh FM, mulut Bunga dibekap akhirnya pingsan.
Baca Juga : Aktif Laporkan LHKPN, Bank Jatim Terima Award dari KPK RI
"Setelah siuman, korban diajak berhubungan badan sambil diancam akan dibunuh, karena takut dan tidak berdaya korban menuruti kemauan tersangka," imbuhnya.
Puas dengan pelampiasan nafsunya, Bunga diantar pulang kerumah oleh FM sekitar jam 14.00 wib.
"Pasca kejadian, korban sering melamun. menyendiri dan marah, akhirnya ia menceritakan perihal kejadian itu kepada orang tuanya dan melaporkan ke Polres Tulungagung," jelasnya.
Berdasarkan keterangan dari Bunga dan orang tuanya, selanjutnya Satreskrim Polres Tulungagung melakukan upaya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dalam perbuatan Asusila Hasil Visum Et Revertum pakaian korban dan pakaian tersangka," paparnya.
Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (2) UURI No 23 Tahun 2002 sebagai mana diubah dengan URI. No 35 Tahun 2014 sebagai mana diubah dengan UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang dengan ancaman hukuman penjara 15 (lima belas) tahun.